Makassar,Portalsulawesi.Id –Aksi Nekad seorang pemuda asal Kabupaten Sidrap yang menyamar menjadi Menteri Keuangan Republik Indonesia ,Purbaya Yudhi Sadewa untuk menipu korbannya lewat aksi penipuan online atau kerap disebut Passobis.
Hal ini terungkap ketika Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar aksi penipuan online (passobis) dan mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, berinisial TR (30), modusnya adalah pelaku berpura pura mengaku sebagai Menteri Keuangan RI yang mengiming imingi korban dengan bantuan hibah ratusan juta rupiah dari pemerintah dan berhasil menipu korban dengan menguras isi tabungannya hingga ratusan juta rupiah.
Dalam keterangan persnya ,Polisi mengungkapkan modus operandi pelaku Passobis diawali dengan adanya laporan korban berinisial HH (66) ,warga Kabupaten Bone yang tergiur iklan pencairan dana hibah di media sosial Facebook. Lewat bujuk rayu pelaku pada aplikasi Facebook dan massengger , korban diarahkan untuk berkomunikasi lanjut ke aplikasi WhatsApp. Di sana, pelaku yang menyamar sebagai Menteri Keuangan meminta korban mengisi formulir dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap.

Dengan kemampuan menipunya, pelaku TR memperdaya korbannya HH untuk mengirim sejumlah uang secara bertahap dengan dalih biaya administrasi, aktivasi, pajak, hingga penggabungan dana sehingga korban terkecoh hingga melakukan 18 kali transfer.
Total kerugian korban mencapai Rp217.350.000, dengan iming-iming akan menerima dana hibah sebesar Rp300.000.000 yang ternyata fiktif.
Berdasarkan laporan korban, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Tipidsiber yang dipimpin oleh AKBP Jan Manto Hasiholan melakukan tracking dan pelacakan jejak digital pelaku TR dan berhasil mendeteksi keberadaannya diwilayah Kabupaten Sidrap. Lewat koordinasi dengan Polsek Dua Pitue Polres Sidrap, penyidik Ditsibber Polda Sulsel berhasil meringkus tersangka dikediamannya pada Kamis (27/08/2026) pada pukul 00.30 WITA.
Penyidik kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat melakukan penipuan diantaranya dua unit ponsel yang digunakan untuk menipu korban melalui akun Facebook, WhatsApp serta akun Mobile Banking penampung uang hasil kejahatan serta satu buah kartu SIM.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik telah menetapkan TR sebagai tersangka dan ditahan dirumah tahanan Polda Sulsel, kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan Passobis di wilayah hukum Polda Sulsel.
Saat ini, Polda Sulsel mengungkap 22 kasus penipuan online dengan total kerugian korban lebih dari Rp1,2 miliar.Para tersangka dibidik dengan pasal berlapis dari UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik) serta KUHP atas tindakan penipuan berbasis digital.***
Pewarta : M.Rahim/ Tim
sumber : Humas Polda Sulsel










