Palu, Portal Sulawesi.id– PT Tadulako Megatama Group (TMG) melalui Kuasa Hukum yang Komisaris Utama Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.MED.,CPArb, kepada wartawan di kantin PN Palu, Kamis (8/10) mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar laporan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, yang dilakukan pelapor berinisial TFL.
Menurut egar, dokumen yang digunakan oleh TFL untuk melaporkan PT. TGM di Polda Sulteng, diduga Palsu. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan investigasi lapanga belum lama ini.
Menurutnya, sokumen berupa Surat Tugas dan Surat Kuasa yang diklaim diterbitkan oleh CV Mega Artha Mandiri kepada TFL, diragukan keabsahannya. Pasalnya, setelah penelusuran yang dilakukan Direktur Utama PT TMG pada 18 Juni 2026, terungkap bahwa hal tersebut benar dilakukan oleh TFL.
“Saat kami menghubungi langsung Direktur CV Mega Artha Mandiri, dia mengatakan dengan tegas bahwa, tidak mengenal TFL, dan tidak pernah menerbitkan surat tugas maupun surat kuasa apa pun kepada TFL,” ungkapnya.
Sehingga kata Egar, berdasarkan bukti tersebut, pihak TMG menduga kuat adanya pihak yang membuat dan menggunakan dokumen palsu tersebut, untuk kepentingan hukum sepihak. Dimana, Aturan Pemalsuan Surat di KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada Pasal 391 (Pemalsuan Surat Biasa dan Penggunaan Surat Palsu), Menjerat setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar.
Menjerat juga orang yang dengan sengaja memakai surat palsu tersebut jika dapat menimbulkan kerugian. Sementara ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda (maksimal kategori tertentu hingga Rp2 miliar).
Kata dia, laporan polisi yang dibuat TFL bukan ranah pidana tetapi ranah perdata. Namun karena adanya dugaan penggunaan dokumen palsu, sehingga pihak TMG memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum (pidana) juga perdata agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Pihak TMG menduga kuat laporan yang disampaikan TFL sarat dengan unsur pemerasan. Karena berdasarkan data yang dimiliki, nilai kontrak awal sebesar Rp1,8 Miliar, kemudian diubah menjadi Rp1,2 Miliar,” katanya.
Sedangkan realisasi pekerjaan CV Mega Artha Mandiri menurut dia, hanya 22%, dan pembayaran atas pekerjaan tersebut sudah dilunasi sepenuhnya. Namun pihak TFL tetap menagihkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Hal tersebut dinilai jauh melampaui nilai kontrak, yang menurut pihak TMG merupakan unsur pemerasan secara nyata.
Pembayaran yang dilakukan TMG lanjut Egar, masuk ke nomor rekening seorang oknum TNI berinisial AS, yang juga diduga ikut menandatangani kontrak atas nama Direktur CV Mega Artha Mandiri, pada 30 Maret 2026, sekitar pukul 22.27 WITA.
Terkait kasus tersebut tambah Egar, pihak TMG meminta kepada penyidik Polda Sulteng yang menangani perkara tersebut, untuk memeriksa Direktur CV Mega Artha Mandiri, guna mengonfirmasi keabsahan surat tugas dan surat kuasa disertai bukti rekaman suara, dan juga oknum TNI berinisial AS terkait keterlibatannya dalam penandatanganan kontrak dan penerimaan dana.
“Jika ternyata sekarang ada yang mengaku saling mengenal, maka kami akan melaporkan secara bersama-sama atas dugaan persekongkolan jahat, penggunaan surat palsu, dan pemerasan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana,” tegas Dr. Egar Mahesa.
Menurutnya, selain akan di laporkan ke kepolisian, TFL juga dugaan melakukan penghinaan terhadap profesi advokat. Sebab, pihaknya mengungkapkan fakta dimana TFL sebelumnya pernah dibela oleh dirinya dalam kasus dugaan penggelapan mobil di Polda Sulteng dan berhasil diselesaikan.
“Setelah kasusnya selesai, TFL justru meminta uang kepada saya untuk “menutupi perkara”, lalu mencabut surat kuasa sepihak padahal masih terikat kontrak jasa hukum. Saat saya menagih utang sebesar Rp47 Juta, justru TFL meminta “dicukupkan” menjadi Rp100 Juta dengan menambah Rp53 Juta. Kami menduga ini merupakan modus pemerasan, karena kejadian ini berlangsung di Kantin Pengadilan Negeri Kelas IA Palu,” katanya.
Untuk itu pihaknya akan dilaporkan TFL terkait dugaan Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Profesi Advokat, dan berharap TFL dapat berpikir jernih dan juga menyadari kesalahannya.
“Saya mohon agar TFL sadar dan menempuh penyelesaian secara perdata atas masalah yang dilaporkannya di Polda Sulteng. Jika tidak, maka jangan menyesal jika langkah hukum balik kami jalankan sepenuhnya, karena TMG tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk penggunaan dokumen palsu, apalagi rekaman suara Direktur CV Mega Artha Mandiri sudah ada di tangan kami dan tim kuasa hukum,” pungkasnya.












