Poso,Portalsulawesi.Id- .perkembangan politik di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah , semakin memanas jelang pemilihan bupati 9 Desember 2020. Dua pasangan calon (Paslon) kepala daerah melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Poso.
Upaya hukum Paslon Darmin Sigilipu-Amdjad Lawasa (DAS-Beramal) menggugat KPU Poso hal itu berkenaan meloloskan Paslon Verna Inkiriwang-Yasin Mangun (VY). Pasalnya Ketua DPC Partai Demokrat Poso Piet Inkiriwang yang merupakan partai pengusung VY tidak hadir dalam pendaftaran Paslon VY pada 4 September pekan lalu
Materi gugatan yang dipersoalkan tim DAS, terkait persyaratan sebagaimana dalam pasal 39, ayat 5 dan ayat 7 PKPU 18 tahun 2019 serta pasal 181, undang undang nomor 10, tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati/wali kota dan wakil wali kota.

Akibat laporan tim hukum Paslon DAS itu. Maka Bawaslu memeriksa kandidat dr. Verna dan Yasin termasuk Ketua DPC Partai Demokrat Poso Piet Inkiriwang.
Hal itulah yang membuat kubu VY berang. Ketua Tim pemenangan VY Iskandar Lamuka angkat bicara. Menurut anggota DPRD Poso itu jika laporan kubu DAS sengaja dibuat untuk menghalang-halangi langkah VY selama masa tahapan kampanye Pilkada yang sisa dua bulan ini berjalan.
“Saya melihat laporan tim DAS ke Bawaslu lebih ke upaya untuk menghambat langkah VY yang semakin melaju pada masa kampanye ini akibat dari laporan itu, kandidat kami harus bolak balik di periksa Bawaslu,” ungkapnya Kamis (1/10).
Hal itu yang membuat waktu kandidat VY, tersita hanya untuk melayani panggilan Bawaslu. jika kandidat VY tak hadiri panggilan Bawaslu akan di anggap sebagai kandidat yang tidak patuhi hukum.
“masi banyak agenda pertemuan kandidat kami dengan masyarakat terpaksa ditunda karena harus berurusan dengan panggilan Bawaslu, kami juga minta Bawaslu profesional dan netral, jangan muda dimanfaatkan kepentingan politik Paslon tertentu,” tambah Iskandar.
Apalagi dalam kasus ini, Bawaslu sambung Iskandar sudah salah alamat karena telah memeriksa Verna dan Yasin. Sebab ranah yang diadukan adalah ketidak hadiran Ketua DPC PD Poso. Jadi, tak perlu Bawaslu memeriksa kandidat, cukup memeriksa pengurus DPC PD Poso.
Ditambahkan lagi, kata dia, materi gugatan yang laporan tim DAS tidak memenuhi unsur pelanggaran tahapan pendaftaran Paslon. Sebab, saat pendaftaran telah dinyatakan KPU jika Paslon VY telah memenuhi syarat dan tidak melanggar.
“ dalam gugatan Bapaslon Ary-Vivin, masalah ketidak hadiran ketua DPC PD Poso ini juga dibawah ke kasus sengketa Pilkada dan oleh KPU dinyatakan tidak bermasalah dan gugatan ditolak,” jelas Iskandar.
“pada Intinya disini kami ingin menegaskan apa yang dilaporakan oleh pihak DAS itu adalah sebuah bentuk untuk mengganggu Verna-Yasin agar terhambat dalam pelaksanaan kampanye dengan menggunakan tangan Bawaslu,” terang Iskandar dalam jumpa pers yang dihadiri Cawabup Yasin Mangun, Ketua DPD Perindo Soni Kapito dan Ketua DPD PAN Poso Muhaimin.
Pada kesempatan yang sama Cawabup Yasin Mangun mengaku dirinya baru bisa memenuhi panggilan Bawaslu Poso pada Kamis (1/10) pukul 13.00 wita. Dia diperiksa selama 5 jam.
“Sebenarnya jadwal pemeriksaan pada Rabu (30/10). Tapi karena kami ada kegiatan di masyarakat akhirnya kami minta waktu hari Kamis ini,” ungkap Yasin.
Sementara panggilan untuk Cabup Verna belum bisa dipenuhi. Tim hukum Paslon VY minta pemeriksaan terhadap Verna dilakukan secara virtual.***
Penulis : M.Arsyad