Parimo,portalsulawesi.id– Kasus Dugaan
Pelecehan wartawati yang dilakukan Anggota legislativ asal Partai Gerindra Di Parigi Moutong mulai memasuki babak baru,pasalnya salah satu korban “colekan mesum” tersebut berinisial NR telah mencabut laporannya dan berdamai dengan Pelaku.
Tetapi salah satu Wartawati yang turut menjadi korban pelecehan tersebut tetap bersikukuh untuk memperkarakan Arifin Dg.Palalo kemeja hukum,dengan menggandeng Martono Taharudin SH.MH.selaku kuasa hukumnya,wanita berhijab inipun melaporkan kembali kasus pelecehan yang dialaminya ke polisi.
FR (28),korban yang didampingi kuasa hukumnya kembali melaporkan kasus dugaan pelecehan dengan nomor laporan : STTL/155/XII/2018/POLDA SULTENG/RES PARIMO, yang diduga dilakukan Anggota legislatif (Anleg) DPRD Parigi Moutong dari fraksi Gerindra, Arifin Daeng Palalo (ADP).
Korban FR yang didampingi kuasa hukumnya Hartono Taharudin SH, MH diterima diruang SPKT Polres Parigi Moutong oleh Aiptu I Wayan Suteja selaku SPK III, senin (3/12) kemarin.
Kuasa Hukum FR, Hartono kepada sejumlah media usai melakukan pendampingan terhadap kliennya mengatakan, bahwa langkah pelaporan ini bertujuan agar klinenya bisa mendapatkan kepastian hukum, atas perbuatan yang dilakukan ADP.
“Bagaimana akan mendapatkan perlindungan hukum, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti. Sehingga, opini publik yang menganggap bahwa kasus ini biasa-biasa saja, nanti kita buktikan lewat peradilan,” ungkap Hartono.
Selain itu kata dia, sikap kliennya ini membuktikan semua wanita tidak harus diperlakukan seenaknya, apalagi yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh itu adalah pejabat elit DPRD Parigi Moutong.
“Ini bisa menjadi citra buruk buat lembaga DPRD, sebab DPRD adalah wakil rakyat yang semestinya menjadi panutan dan contoh buat masyarakat, bukan malah sebaliknya,” katanya.
Ditambahkannya, dijaman emansipasi wanita saat ini seharusnya wanita bukan menjadi makhluk yang lemah dalam mencari keadilan hukum.
“Wanita itu harus kuat dan berani, karena di mata hukum seluruh manusia mempunyai kedudukan yang sama, “tutupnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah pun angkat suara,kepada portalsulawesi ,Mahmud Matangara menyayangkan tindakkan tidak senonoh tersebut dilakukan oleh anggota dewan,apalagi Korbannya adalah Wartawati.
Sebagai ketua PWI sulawesi tengah,Mahmud Matangara berharap aparat penegak hukum segera memproses Kasus ini,agar supaya menjadi pembelajaran bagi semua fihak.
“Saya mewakili PWI mengutuk keras tindakan tak senonoh tersebut,Polisi segera usut dan proses pelakunya” tegasnya.***
Penulis: Heru













