Touna,Portalsulawesi.Id – Berawal dari informasi warga bahwa akan ada pengiriman barang berupa rokok dalam jumlah besar yang akan diberangkatkan dari pelabuhan Klas II Ampana,Tim gabungan yang terdiri dari personel Kodim 1307/Poso, Tim Intel Korem 132/Tdl,Bea Cukai Luwuk, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Pelabuhan Ampana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal , Sabtu ( 22/03/2025). Rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah kepulauan yakni ke wilayah kepulauan Wakai dan Walea besar Kab Tojo Una-una.
Untuk memastikan bahwa informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut benar,Dantim Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tipe C Luwuk Tomy Putra Wijaya S.T., sebelumnya menghubungi Danramil 1307-05 Ratolindo Lettu Cke Risman. Tujuannya adalah menginformasikan dan memohon bantuan dalam kegiatan penertiban Rokok Ilegal dari Ampana kota menuju Wilayah Kepulauan yaitu kecamatan Una Una dan kecamatan Togean melalui kapal perintis KM. Gunung Bintan.
Mendapat informasi tersebut, Danramil 1307-05 Ratolindo, Lettu Cke Risman langsung merespon dan bergerak bersama unit intelnya . Hasilnya ditemukan ratusan kemasan rokok dalam 2 Karton Rokok ilegal menunjukkan adanya ketidaksesuaian label cukai pada kemasan rokok. Seharusnya rokok tersebut berlabel SKM (Sigaret Kretek Mesin), namun ditemukan label SKT (Sigaret Kretek Tangan), yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan lebih banyak karton rokok ilegal di atas kapal. Setelah melakukan interogasi terhadap awak kapal, termasuk kapten kapal Rusli Mahmud, seluruh barang bukti berupa 14 karton rokok ilegal diamankan ke Kantor Pelabuhan Kelas III Ampana sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Luwuk untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil perhitungan, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita sebanyak 7.400 bungkus atau 148.000 batang, dengan rincian 6.600 bungkus merek Martel dan 800 bungkus merek Big Band. Estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp110.408.000, sementara nilai barang diperkirakan sebesar Rp125.800.000.
Operasi gabungan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan dan pengembangan kasus guna mengungkap pemilik barang bukti dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tojo Una-Una.***
Sumber : Penrem_132/Tadulako
Editor : Firmansyah












