Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Pembangunan Rumah Susun (Rusun) sewa yang menjadi proyek kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilokasi STIP Wuna, menuai masalah terkait legalitas hak atas tanah.
Sebelumnya ketua yayasan STIP Wuna Uking Djasa, senin (12/11) lalu mengatakan bahwa, pekerjaan proyek Rusun Kementrian PUPR, dikerjakan dilokasi STIP Wuna atas dasar sertifikat yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna.
Namun, pekerjaan Rusun dilokasi STIP Wuna yang memiliki sertifikat, tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Pulau Muna Unding, S.Hut, M.Si, selasa (13/11) silam menyatakan, bahwa pengerjaan proyek Rusun dilokasi STIP Wuna masih bersinggungan atau memakai kawasan hutan.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Muna masih bersinggungan dengan kawasan hutan, akhirnya Kepala BPN Muna Rajamuddin, S.Sos angkat bicara, senin (19/11), bahwa sertifikat yang dimiliki STIP Wuna, belum sah diakibatkan belum membayar Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp. 40 juta.
Rajamuddin melanjutkan, terkait dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Muna masih bersinggungan dengan kawasan hutan, maka kita akan lakukan pembatalan dan kita revisi sesuai dengan hak yang dimiliki STIP Wuna dan tidak bersinggungan dengan kawasan hutan.
Atas sikap yang diambil BPN Muna yang menyatakan sertifikat belum sah dan bakal dibatalkan, Ketua yayasan STIP Wuna Uking Djasa, jumat (23/11), tidak mau melakukan klarifikasi alias “Bungkam” dan “No Comment”.
Sekali lagi dia berkata, “No Comment” dan melanjutkan, kita tunggu saja pertemuan dengan Kepala BPN Muna Rajamuddin, saat ini beliau masih ada tugas diluar daerah.
“Memang, yang kita pegang baru foto copi sertifikat dan aslinya masih sama BPN Muna,” singkatnya.
Reporter : La Ode Alim













