Palu,Portalsulawesi.Id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan adanya praktek illegal dalam mengumpulkan data pendukung untuk bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia jelang perhelatan pesta politik tahun 2024 mendatang, bentuk langkah antisipatif yang dilakukan Bawaslu adalah dengan membuka pengaduan terhadap penggunaan dukungan palsu tersebut.
Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah,Jamrin melalui siaran persnya pada Rabu (04/01/2023). Jamrin menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD. RI.
Masih menurut Jamrin, terkait dengan adanya pencatutan nama atau identitas pribadi yang dilakukan oleh bakal calon DPD, Bawaslu Sulteng siap menerima laporan dari masyarakat serta akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.
“ Jika ada masyarakat merasa dirugikan yang namanya dicatut, Bawaslu juga menerima laporan kemudian akan mencermatinya dan akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran “ ungkap Jamrin.
Bawaslu juga akan menindak lanjuti masalah pencatutan nama tanpa ijin oleh bakal calon DPD RI dalam proses penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal.
“ akan ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang akan menjerat bakal calon DPD jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih sebagai pendukungnya “ kata Jamrin mengingatkan.
Seperti diketahui,saat ini penyelenggaraan tahapan pemilihan umum sudah memasuki tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dimana pada tahapan ini bakal calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.
Sehingga setiap bakal calon DPD diminta untuk mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan dukungannya.
Dalam hal mengumpulkan identitas diri dari pemilih yang dilakukan oleh bakal calon DPD, Bawaslu Sulteng mengambil langkah pencegahan terhadap potensi pencatutan nama yang dilakukan oleh bakal calon DPD, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.***
Pewarta : Azhary