Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Ingat Kasus Rudapaksa yang menimpa warga kurang mampu di Desa Bajugan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli? Seorang gadis dibawah umur yang menjadi sasaran pemerkosaan oknum kepala desa pada Sabtu (10/06/2023) silam . Sang gadis terpaksa kehilangan mahkota keperawanannya usai dirudapaksa SUR alias Iwan, orang nomor satu di desanya . Korban tak berdaya saat pemimpin desanya melampiaskan nafsu bejadnya diranjang empuk dalam kamar pribadi sang kepala desa, rintihannya tak membuat kasihan sang pemimpin desa itu.
Korban dicabuli usai bersama sang adik memetik sayur pakis yang tumbuh liar didusun ogomonit , sayur yang rencananya dimasak bersama keluarga sederhananya.
Kasus Dugaan Cabul kades Bajugan kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tolitoli, sebelumnya Kepolisian Resor Tolitoli melalui Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tolitoli pada tanggal 10 Bulan Oktober 2023 silam.
Terdakwa SUR alias Iwan, Kades Bajugan Non Aktif dibidik dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 subsider pasal 76D junto pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , sejumlah perlengkapan pakaian dalam korban menjadi barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Diluar persidangan kasus ini, ada hal yang menarik perhatian warga yakni saat ini Korban E beserta keluarga besarnya diduga mendapat tekanan dari sejumlah pihak. Bahkan tersebar kabar jika Saksi Korban E telah dipaksa menikah oleh sejumlah oknum dengan harapan mengaburkan kasus yang terjadi sebelumnya, mirisnya korban diduga dinikahkan dengan seorang yang diduga kuat tidak normal (kurang waras) bernama Supar.
Hal ini diungkapkan oleh sejumlah pihak saat sidang kasus asusila ini digelar di Pengadilan Negeri Tolitoli, Senin (11/12/2023) , sejumlah orang yang mendukung proses hukum kepala desa Bajugan non aktif melakukan orasi didepan pagar gedung pengadilan.
“Diduga kuat korban sudah dinikahkan paksa oleh sejumlah oknum ,mereka menikahkan tanpa prosedur yang benar ,semua hanya kedok untuk menutupi perbuatan kades itu “ teriak Amir, Tokoh agama desa Bajugan yang ikut orasi.

Amir juga lantang berteriak yang mengatakan bahwa saat ini Korban Asusila ,E bersama keluarganya telah disembunyikan oleh pihak tertentu agar tidak dapat dihadirkan dalam persidangan saksi nantinya.
“korban bersama keluarganya telah menghilang dari desa kami, diduga kuat diungsikan ke suatu daerah oleh kelompok yang pro kepala desa agar tidak bisa dihadirkan sebagai saksi , diduga kuat ada campur tangan oknum sekdes” teriaknya lantang.
Sementara itu, mewakili kaum gender dari desanya, Murni (35), berorasi meminta proses hukum kepala desa bajugan non aktif ,SUR alias Iwan agar dilaksanakan dengan proses penegakan hukum yang adil.
“ Hukum berat Kepala Desa cabul, berikan keadilan bagi korban “ teriaknya.
Ditemui dilokasi orasi, Murni secara tegas membenarkan jika saat ini saksi korban bersama keluarganya tidak lagi berada didesanya, yakni dusun Ogomoinit desa Bajugan. Diduga kuat korban bersama keluarganya telah dipaksa mengungsi kesuatu tempat yang tidak diketahui .
“korban sudah dinikahkan paksa dengan lelaki paruh baya yang kurang normal oleh orang orang yang pro kepala desa, bahkan saat ini korban dan keluarganya telah disembunyikan mereka agar tidak bisa memberikan kesaksian dalam persidangan “ ujarnya, Senin ( 11/12/2023).
Sementara itu, penasehat hukum korban, Darpian SH saat dikonfirmasi terkait keberadaan korban asusila dampingannya mengatakn bahwa saat ini pihaknya juga kebingungan dengan keberadaan korban. Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Kejaksaan untuk mencari tau keberadaan saksi korban.
“sampai saat ini kami juga kebingungan mencari tau dimana keberadaan korban, hal ini terkesan korban tidak kooperatif ,kami akan mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait dalam masalah ini “ jelas Darpian, Selasa (12/12/2023) melalui sambungan telepon keredaksi.***
Pewarta : Moh.Yusuf
Editor : Heru













