Palu, Portal Sulawesi. id – Sejumlah proyek infrastruktur tahun 2025 disinyalir menjadi bahan Bagi-Bagi segelintir oknum pejabat dilingkup Organisasi perangkat daerah ( OPD) di propinsi Sulawesi Tengah, setidaknya terpantau ada sejumlah paket pekerjaan fisik yang diduga telah ” bertuan” lewat jalur E- Katalog.
Dari sumber terpercaya media ini, ditenggarai sejumlah paket pekerjaan fisik diantaranya berupa paket peningkatan jalan dan jembatan dengan nilai puluhan milyaran telah ditentukan pemenangnya melalui pemilihan langsung lewat metode E-Katalog, kasak kusuk pinjam pakai perusahaan mulai terendus.
Dugaan praktek culas ini terbilang rapi, para calon pemenang yang diberi kode “sampesuvu” Sebelumnya telah diberikan bocoran harga satuan standar pemda oleh kelompok kerja ( Pokja) siluman.
Kelompok ini tidak berkantor dilingkup OPD, tetapi nongkrong di cafe dan warkop tertentu sambil berselancar di dunia maya dengan bekal salinan Kerangka Acuan Kerja ( KAK) paket yang bakal dibagi.
” Ada tim peluncur yang dibentuk dari genk milenial, Gen Z, mereka jadi peselancar proyek yang kodenya E- Katalog, tetapi telah mendapat restu dan dibawa kendali para pengambil kebijakan ” Ungkap sumber.
Bukan hanya itu, para calon ” Sampesuvu” Ini beberapa kali diundang di zoom privat untuk membahas hal hal tehnis dipaket pekerjaan yang dipilih, gerakannya samar dengan mode senyap ala pasukan khusus.
Dengan berbekal bocoran KAK dan nama paket, para kontraktor ” Sampesuvu” Ini bebas menentukan harga sesuai standar pemerintah yang disyaratkan.
Sehingga dipastikan operasi senyap berbagi proyek ini mulus jalannya, pelaksana proyek kedepan bisa berdalih bahwa mereka bekerja karena harga satuannya sesuai standar pemerintah.
” Bocoran harga satuan dalam KAK akan menjadi patokan untuk mereka dianggap layak ditunjuk selalu pelaksana, karena cuma yang harganya sesuai harga satuan saja yang diklik penyedia, disinilah dimulai operasi senyap itu berlangsung ” Jelas sumber.
Peran Ordal ( orang dalam) pada operasi senyap E- Katalog ini terstruktur rapi, diduga dilakukan untuk menghindari lelang dengan bertamengkan kebijakan aturan pemerintah.
Imbasnya, para kolega pengambil kebijakan akan semakin rakus mengeranyangi APBD lewat proyek pesanan yang nyaris tidak terdeteksi.
” Terkadang orang dinas sendiri yang isikan etalase dalam perusahan Mitra di aplikasi E-Katalog, sehingga pastinya kalo telah ditandai sebagai pelaksana tinggal di klik oleh penentu kebijakan, ndak perlu susah2 bersaing di E-Tender ” Kata sumber.
Dari sekian daftar yang ada ditangan Redaksi media ini, salah satunya yang coba di konfirmasi adalah paket pekerjaan fisik berupa proyek jalan dan jembatan pada dinas Pekerjaan umum Bina Marga dan Tata Ruang Propinsi Sulawesi Tengah.
Pekerjaan yang bakal dikerjakan dengan metode E- Katalog diantaranya rekonstruksi jalan ruas Pape – Tomata kabupaten Morowali Utara senilai Rp. 9,760.000.000, rekonstruksi jalan ruas Towi-Kolonedale ( segmen Ganda – Ganda) dengan pagu Rp. 7.860.000.000. Kemudian, ada paket rekomstruksi jalan ruas Trans Wosu- Manu Manu dengan pagu Rp. 7753.000.000 serta Rekonstruksi jalan ruas Rio Pak ava dengan nominal Rp. 2,780.000.000.
Ada pula proyek pembangunan jalan Dombu- Pinembani, pembangunan ruas jalan Ambooa serta pembangunan jalan tembus ruas Lambunu-Buol.
Kepala dinas PU Bina Marga dan Tata ruang Propinsi Sulawesi Tengah, Faidul Keteng ketika di konfirmasi mengatakan bahwa bahwa pengadaan paket pekerjaan yang dimaksud diatas saat ini belum dimulai. ” Pengandaan pkt tsb sd saat ini blm dimulai ” Jawabnya via aplikasi WhastApp, senin ( 07/07/2025).
Ditanyakan ditanyakan terkait informasi bahwa proyek diatas akan ditunjuk pelaksananya lewat proses E-Katalog dan perusahaan telah ditentukan melalui rekomendasi, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Poso hanya menjawab bahwa proses E-Katalog bisa diakses bebas.
” Proses katalog bs dicek, belum ada mulai ” Jawabnya singkat.
Adnan (56) salah satu kontraktor lokal di bungku mengaku sudah dihubungi koleganya untuk mempersiapkan bahan material untuk menyuplai kebutuhan proyek peningkatan jalan Propinsi, hal ini mengindikasikan rumor penunjukkan pelaksana proyek ini benar adanya.
” Bos dari palu so bakode, kase siap material dan pekerja, insya Allah bisa kerja bulan depan ” Ungkapnya polos.
Terkait daftar pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Tata ruang Propinsi Sulawesi tengah yang masuk ke Redaksi media ini, Faidul Keteng menapik dengan menyatakan bahwa paket tersebut tidak ada. ” Tidak ada pak, bukan pak ” Jawabnya singkat.
E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang berisi daftar produk atau layanan yang tersedia untuk pembelian secara daring, terutama digunakan oleh pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa. E-Katalog memfasilitasi proses pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
E-Katalog, atau Katalog Elektronik, adalah platform digital yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.
E-Katalog menyediakan informasi detail mengenai produk dan jasa, seperti jenis, spesifikasi teknis, harga, dan ketersediaan, dari berbagai penyedia.
E-Katalog adalah alat penting dalam sistem pengadaan modern yang membantu pemerintah berbelanja secara lebih efisien dan transparan, bukan tempat para oknum mengatur paket dengan menyertakan perusahaan rekanan atau kolega untuk memenangkan pekerjaan bermodalkan bocoran KAK dan DeD.
Salah satu contoh kasus yang disebabkan pemgaturan pelaksanaan proyek lewat E – Katalog adalah kasus OTT di Sumatera Utara , sejumlah orang diamankan KPK. KPK menggelar OTT di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/06/2025) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka imbas operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) lalu. OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Adapun tersangka penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.***
Pewarta : Her/ Sah/man (Tim Sp2)












