Tolitili, Portalsulawesi.Id – Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di salahsatu OPD lingkup Pemda Tolitoli berinisial ” NL ” dan ” YG ” dilaporkan ke polresTolitoli oleh Sycilia , warga kelurahan Panasakan Kabupaten Tolitoli atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (21/08/2024).
Kedua oknum ASN tersebut dilaporkan ke penegak hukum dengan Laporan Polisi nomor LP/B/102/V/2024/SPKT Polres Tolitoli tertanggal 14 Mei 2024,
Dalam laporan tersebut , kedua pelaku penipuan ditenggarai telah bekerja sama melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi meminjam uang dari korban Sycilia guna menutupi kekosongan kas dan akan mengembalikan selama dua hari.
Dalam jelasan Sycilia, selaku korban, pada tanggal 18 januari 2023, pelaku YG datang kerumahnya atas perintah pelaku NL yang pada saat itu masih menjabat kepala Badan Keuanga dan Aset Daeraah ( BPKAD ) Kabupaten Tolitoli .
Kepada korban ,terduga YG meyakin korban dan berjanji akan mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 300 juta tersebut dalam waktu dua hari, ungkapnya kesal.
Diketahui, uang yang di pinjam sebesar Rp 300 juta tersebut di pergunakan untuk menutupi kekosongan kas.
uang itu akan dipergunakan untuk menutupi kas ,” Ucapnya.
kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Erick Wijaya Siagan, S.TR.K melalui Kasi Humas PolresTolitoli Iptu Budi Atmojo mengatakan sehubungan dengan hal tersebut bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan ,
” Masih dalam penyelidikan ” Tulis kasi Humas Polres Tolitoli, iptu Budi melalui pesan singkat WhatsApp.
Budi menambahkan bahwa pihak Penyidik masih akan terus melakukan periksaan beberapa.saksi untuk dimintai keterangannya, tetapi dirinya memilih untuk bungkam untuk mengungkapkan identitas para saksi yang bakal diperiksa.***
Pewarta : Moh.Yusuf
Editor : Heru













