Palu,Portalsulawesi.Id-Kemacetan berkepanjangan di beberapa ruas jalan dalam kota maupun ruas jalan Nasional dalam kota Palu kerap terjadi, penumpukan puluhan kendaraan roda empat hingga roda enam keatas tampak mengular menyesaki jalan masuk ke Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) kerap terjadi pada jam jam tertentu yang telah dijadwalkan untuk pengisian solar.
Kondisi tersebut diatas membuat resah pengguna jalan umum, warga yang tengah melintasi jalan disekitar SPBU harus sabar agar bisa melewati ruas jalan yang sempit akibat antrian panjang kendaraan yang tengah menunggu giliran mengisi solar. Sepintas aktivitas pengisian BBM jenis solar tersebut wajar, tetapi ternyata dibalik antrian tersebut terselip dugaan sebuah konspirasi untuk menguras jatah BBM bersubsidi tersebut oleh sekelompok orang yang berbisnis Solar Oplosan.
Penelusuran media ini mendapatkan fakta bahwa antrian kendaraan berbahan bakar solar disinyalir dimobilisasi oleh pengusaha BBM illegal, BBM jenis solar yang dibeli dengan mempergunakan berbagai jenis kendaraan roda 4 hingga roda 6 disedot Kembali untuk ditampung dan dijual Kembali sebagai Solar Industri. Dengan modal barkode Aspal (Asli tapi Palsu), pengusaha solar oplosan berhasil menimba solar dalam jumlah banyak dalam setiap hari operasinya untuk ditampung dan dijual Kembali ke perusahaan dan industri perorangan.
Praktek culas para pengemplang BBM jenis solar tersebut bukan hanya bekerja sendiri, mereka diduga kuat telah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum dan oknum pengawas SPBU. Praktek ini juga diduga kuat diketahui oleh pemilik SPBU serta pengawas internal Pertamina, hal ini berdasarkan pengakuan sejumlah sumber Ketika investigasi BBM Subsidi ini dilakukan redaksi media ini.
Mobil dan Motor Modifikasi Pelanggan Tetap SPBU
Dari sekian banyak kendaraan yang antri untuk mengisi bahan bakar, sejumlah mobil jenis truck dan bak terbuka serta mobil bus penumpang tampak sering terlihat berderet menanti giliran mengisi BBM jenis Solar Subsidi. Uniknya mobil tersebut tampak memiliki tangki bahan bakar modifikasi baik dalam bentuknya hingga jumlahnya, demikian pula motor yang tangkinya turut membesar agar bisa menampung bahan bakar lebih banyak saat pengisian.
Bahkan, sejumlah truck yang tampak tidak layak jalan masih mengantri BBM dengan jumlah tangki bahan bakar yang Upnormal, sebutlah sebuah Dumptruck jenis Coltdiesel 150 Ps tampak memiliki dua tangki bahan bakar pada sisi kiri kanan kendaraan. Demikian pula kendaraan jenis Toyota kijang yang biasanya memakai bahan bakar bensin (Pertalite) justru mengantri di jalur BBM Solar, sontak saja kondisi ini menjadi pergunjingan warga Palu.
Kendaraan tersebut mengantri BBM setiap hari pada SPBU berbeda, tidak jarang kendaraan tersebut nampak dapat pengawalan oknum aparat agar mendapatkan jatah solar ataupun Pertalite .
Dilansir dari beberapa sumber, pertamina melarang masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali seperti yang diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas . sementara itu bagi barang siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
Menjual kembali solar subsidi adalah perbuatan ilegal dan dilarang keras berdasarkan undang-undang migas. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar. Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menyulitkan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan solar subsidi tersebut.
Dasar hukum dan sanksi
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sanksi untuk individu: Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang membedakan penjualan eceran oleh perorangan, tindakan menjual kembali BBM subsidi secara keseluruhan adalah bentuk penyalahgunaan dan dapat dijerat pasal tersebut.
Sanksi untuk SPBU: SPBU yang terbukti menjual solar subsidi kepada kendaraan yang tidak berhak atau kepada pihak yang akan menjualnya kembali akan dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, termasuk pemblokiran pasokan.
Polisi Diduga tutup Mata Terhadap Praktek BBM Oplosan , Isu Setoran menyeruak
Lancarnya modus tampung sedot BBM bersubsidi oleh pengepul BBM di beberapa SPBU memicu spekulasi warga, praktek yang dilakukan secara terang terangan ini diduga kuat karena lemahnya pengawasan instansi terkait terutama pihak kepolisian dan Pertamina. Tersiar kabar jika ada oknum penegak hukum yang diduga kecipratan uang pengamanan , nominalnya bervariatif setiap bulannya.
“ bosnya kami yang atur semua, kami cuma sopir yang digaji untuk antri solar saja, urusan keamanan sudah dikondisikan bos “ ungkap Mangge, salah satu pengantri BBM kepada media ini, jumat (17/10/2025).
Sementara itu, salah seorang warga Palu ,Sapri mengaku heran melihat aktifitas kendaraan yang kerap antri SBBM jenis Solar setiap harinya berderet di jalan masuk SPBU . Pasalnya, kendaraan tersebut tampak aktifitasnya hanya antrian Solar setiap harinya tanpa ada kegiatan produktif lainnya.
“ ada mobil truck dan bus yang antri solar setiap hari, setiap hari di isi full, tetapi tidak pernah tampak bekerja semisal memuat material atau penumpang , herannya solarnya setiap hari habis “ ungkap Sapri heran.
Masih menurut Sapri, beberapa kendaraan tampak memiliki dua tangki penampungan bahan bakar pada kiri kanan kendaraannya. “ ada truck jenis lama,tetapi tangkinya dua biji, selalu di isi penuh… habis Cuma semalam , boros sekali mobilnya le “ ujarnya.
“masa polisi tidak peka liat truck modifikasi begini, juga masa tidak diselidiki apakah betul dipakai sendiri atau ditampung untuk dijual Kembali ke perusahaan dan tambang tambang “ timpal asrudin ,warga lere .
Dikonfirmasi terpisah terkait adanya dugaan setoran ke oknum petugas, Kapolresta Palu, Kombes Pol .Deny Abrahams menapik jika ada setoran yang dipungut anggotanya. Orang nomor satu dijajaran Polresta Palu ini mengatakan akan menelusuri informasi tersebut.
“ Tdk ada setoran, nnt sy perintahkan propam lakukan penyelidikan, kalau bicara macet itu karena pengisian ada jam2 tertentu yg diatur oleh Surat edaran wali kota…shg sebelum jamnya mobil pd antri..” tulis Deny Abrahams melalui pesan singkatnya pada Aplikasi WhastApp ,Selasa (21/10/2025).
Penerima penghargaan Pelayanan Prima “A” dari Kapolri pada Juni 2025 ini juga berjanji akan menurunkan propam polresta palu untuk menyelidiki isu tersebut. “Ok, nnt sy perintahkan Propam utk lidik..trims infonya.. “ tutupnya.
“Diamnya Polisi ” dalam dugaan kasus mafia BBM jenis Solar ini membuat publik bertanya tanya, apakah polisi tidak mengetahui praktel ilegal ini ataukah justru pura pura tidak tahu akan praktik yang merugikan negara tersebut. Polemik ini hanya Petinggi Polri yang bisa menjawabnya, menegakkan hukum dengan aturan atau justru pura pura diam dan bermain mata.
Dampak Negatif Pengoplos BBM
Kerugian negara: Penyalahgunaan BBM bersubsidi berdampak besar pada keuangan negara, yang kemudian bisa mengurangi ketersediaan subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
Gangguan pasokan: Praktik penjualan kembali menyebabkan antrean panjang di SPBU karena stok cepat habis, sehingga mempersulit masyarakat yang berhak untuk mendapatkan solar.
Memicu praktik ilegal lainnya: Penjualan kembali solar subsidi seringkali menjadi bagian dari sindikat yang lebih besar, seperti memodifikasi tangki mobil untuk menimbun solar.***
Pewarta : Tim SP2/ M.YUSUF/RU
Editor : Heru













