Palu,Portalsulawesi.Id- Kegiatan pertambangan tanpa ijin di wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Palu Cipta Mineral (IUP PT CPM) yang dilakukan sekelompok orang dihentikan tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah, dua orang Warga Negara Asing (WNA) turut diamankan pasca operasi pemberhentian tersebut.
Bahkan, Polisi menemukan sebuah laboratorium mini dilokasi rendaman . Kedua Warga Negara Asing ini diamankan karena di duga kuat menjadi tenaga ahli sebagai Tehnisi Laboratorium pada lokasi pengolahan rendaman emas di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu, keduanya kepergok melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024 silam.
“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan tehnisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan dihadapan sejumlah wartawan di Polda Sulteng, Selasa (04/06/2024).
Dilokasi PETI saat penindakan, Polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain, jelas Kabidhumas.
Dalam keterangannya, Djoko Wienartono mengatakan bahwa para terduga yang diamankan melakukan melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (peti).

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas “ urai Kabidhumas Polda Sulteng itu.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milyar, tegasnya.
Polisi membidik para tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan menjelaskan bahwa pihaknya juga akan terus menelusuri terkait pihak lain yang terlibat dalam kasus PETI di wilayah Vatutela tersebut termasuk pemodal. “kami tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dan data terkait semua pihak,termasuk pemodal dan kemungkinan ada pihak lain “ ungkap mantan Kapolres Morowali Utara ini.
“kami juga tengah menelusuri informasi terkait aktivitas pertambangan tanpa ijin diwilayah hukum Polda Sulteng, mohon dukungan rekan rekan media “ pungkasnya.***
Pewarta : Heru
















