Donggala,Portalsulawesi.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menetapkan jadwal rapat paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD Donggala periode 2024–2029. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan internal lembaga legislatif setelah adanya usulan resmi pergantian unsur pimpinan.
Penetapan jadwal itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Donggala yang digelar pada Senin, (23/02/2026). Berdasarkan hasil rapat tersebut, paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD dijadwalkan berlangsung pada Selasa,(24/02/2026).
Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf, mengatakan forum paripurna akan menjadi tahapan formal untuk memproses usulan pergantian pimpinan lembaga legislatif.
“Setelah ada keputusan dalam rapat Bamus tadi, Insya Allah besok akan dilaksanakan paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD Donggala,” kata Asis, Senin, 23 Februari 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD akan membahas pemberhentian Moh. Taufik dari jabatan Ketua DPRD Donggala. Posisi tersebut selanjutnya diusulkan untuk diisi oleh Moh. Yasin Lataka sebagai pengganti antarwaktu unsur pimpinan DPRD.
Asis menjelaskan, hasil rapat paripurna nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Donggala untuk mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. “Nantinya hasil paripurna tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Donggala,” ujarnya.
Pergantian unsur pimpinan DPRD Donggala itu mengacu pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat yang secara resmi menunjuk Moh. Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Donggala. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 26,7a-SK/AKD/DPP-/II/2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, pada 2 Februari 2026.
Surat keputusan tersebut telah diterima Moh. Yasin Lataka dan disampaikan kepada Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, serta Bupati Donggala sebagai bagian dari proses administrasi pergantian pimpinan legislatif. Paripurna DPRD menjadi tahapan krusial sebelum usulan pergantian tersebut diajukan kepada pemerintah provinsi untuk memperoleh pengesahan resmi.(***)
Pewarta:Basrudin













