Donggala,Portalsulawesi.Id- Dua Warga desa Kabonga Besar diciduk polisi karena dugaan memiliki Narkoba jenis Sabu, keduanya ditamgkap pada Sabtu (08/03/2025) diwaktu yang nyaris bersamaan.
Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K melalui Kasi humas Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin menjelaskan bahwa kedua warga Donggala yang diamankan adalah seorang laki-laki yang berinisial Gun (51) tahun yang berprofesi sebagai nelayan dan seorang perempuan yang berinisial MM (22) seorang Ibu Rumah tangga. ” “Keduanya merupakan warga kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala ” Ungkap Hizbullah Bustamin.
Masih menurut Hizbullah, penangkapan keduanya berawal dari infomasi dari warga yang disampaikannya kepada tim gabungan Polres Donggala yang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), pada Sabtu (08/03/2025) sekitar pulul 12.00 wita, bahwa di kelurahan kabonga besar sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Donggala melakukan pengembangan dan menyelidikinya. Hasilnya, saat petugas mendatangi pelaku yang tengah menunggu pelanggan, lelaki Gun langsung membuang sebuah kotak kecil ketanah namun terlihat oleh petugas.
Setelah dipungut dan dibuka didapat 3 paket serbuk putih yang diduga sabu siap edar , pembukaan kotak kecil tersebut disaksikan ketua RT. Atas temuan ini, pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolres Donggala guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selang 15 menit pasca penangkapan GUN, Satresnarkoba kembali meringkus MM (22) seorang Ibu Rumah Tangga, Saat itu pelaku sedang menunggu pelanggan di Hunian Sementara (Huntara) Kabonga Besar.
Pelaku tidak bisa mengelak dan tak sulit ditangkap karena dari tangannya ditemukan 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening kecil.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Agus yang meminta MM untuk menjual /mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan Rp. 10 ribu hingga Rp. 20 ribu per paket.
Polisi tengah memburu Agus, kedua warga desa Kabonga Besar tersebut saat ini ditahan di Mapolres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.1 miliar, paling banyak Rp.10 miliar.***
Pewarta : Basrudin