Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana Korupsi pengadaan Kapal ikan di dinas kelautan kabupaten Tolitoli atas nama Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. dan Nurnengsih, S.Pi , keduanya digiring menuju Lapas Klas IIB Tolitoli pada Jumat ( 10/02/2023 )
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli , Albertinus Napitupulu SH,MH melalui kepala seksi Intelejen ( Kasi Intel ) Tolitoli Achmad Bhirawa Bissawab SH.MH mengatakan bahwasanya kedua terpidana tersebut di eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dan Dana Alokasi Umum ( DAU ) atas pekerjaan pengadaan kapal / perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2019,
“benar, telah di ekseskusi keduanya ” Ujar Kastel Kejari Tolitoli Via Whastapp.
Menurut Bhirawa , Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/ Perahu penangkap ikan ini menyeret 4 orang terpidana .
“ ada empat terpidana yaitu Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga / rekanan Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi,” Ungkapnya
Sebelumnya , empat Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Palu tahun lalu dan segera dilaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum, kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun putusan Kasasi Nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 12 Desember 2022, Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) begitupun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
“ Ke 3 terpidana tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” papar Ahmad.
Masih menurut Ahmad, sesuai putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 bahwa rekanan kontraktor pengadaan kapal dr. Mujahidin Dean divonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
“ Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah),Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara,” Tutup Ahmad Bhirawa.***
Pewarta : Moh.Yusuf













