Palu, portalsulawesi.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan BNN Propinsi Sulawesi tengah berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu di salah satu Home stay Jalan Bata Indah,Kelurahan Tatura Kecamatan Palu selatan Kota Palu dan menyita 78,45 gram sabu-sabu dari mereka sebagai barang Bukti.

Kedua Tersangka tersebut merupakan warga Kelurahan Kayumalue Pajeki Kecamatan Palu Tavaeli Kota palu,keduanya tertangkap Tangan saat melakukan transaksi dengan Anggota BNN Kota Palu yang melakukan penyamaran. Kedua warga tersebut berinisial AL dan FS,selain sabu turut diamankan satu unt sepeda motor,uang tunai sejumlah Rp 441 Ribu serta Handphone. BNN Palu juga menahan satu sepeda motor, satu handphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp441 ribu
Dalam Konfrensi Persnya Kepala BNN Kota Palu,AKBP Sahidi yang di dampingi Kepala BNN Propinsi Sulawesi Tengah Kombes Djoko marjatno mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.
“Sempat terjadi gesekan saat kedua tersangka tersebut mengetahui calon konsumennya tersebut adalah aparat BNN yang melakukan penyamaran,insiden keributan kecil sempat mewarnai penangkapan kedua tersangka tersebut di salah satu Home Stay di Kota Palu “ungkap Sahidi.
Informasi yang berhasil didapatkan pihak BNN Kota palu bahwa paket sabu-sabu seberat 78,45 Gram tersebut didapatkan dari kalimantan dengan pemilik barang bernama Boncel,barang haram tersebut biasanya di edarkan tersangka di kota palu dan sekitarnya.
“Tersangka FS sering menjembut barang dari boncel,sedangkan AL merupakan teman FS dan berperan sebagai Kurir sabu bagi konsumen FS,mereka ini pemain lama yang baru kali ini tertangkap “ imbuhnya.
Kedua Tersangka ini akan di bidik dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.
Penulis: HERU.













