Palu,Portalsulawesi.Id– Dua warga Binjai, Sumatera Utara dibekuk jajaran Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Tengah, keduanya merupakan target operasi polisi yang dibuntuti dari wilayah Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara ,Sulawesi Barat.
Kedua pengedar Narkotika tersebut dibekuk Polisi saat melintas di wilayah perbatasan Palu dan Donggala, tepatnya di posko covid-19 di Desa Watusampu, Kota Palu.
“Target sudah diketahui indentitasnya dan sudah dibuntuti sejak di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat sampai ke perbatasan Palu – Donggala di Posko Covid-19 Kelurahan Watusampu, Kota Palu,” ujar Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso, SH dalam konfrensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (27/10/2020).
Kapolda mengungkapkan, dua pelaku adalah pengedar berinisial S (34) dan berinisial U (46) merupakan hasil pengembangan pengedaran narkotika jenis sabu lintas wilayah. Tersangka berinisial S memberikan keterangan berbelit-belit dan berusaha kabur hingga akhir kepolisaan melakukan tindakan tegas.
Tersangka berinisial S langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk perawatan. Namun tersangka S tidak sempat tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara tersangka berinisial U langsung diamankan di Mapolda Sulteng.
Barang bukti yang telah diamankan berupa 6 paket besar sabu dengan berat 6 kg dan 13 paket sabu dengan berat 1,3 kg yang terbungkus dalam kardus maupun koper.
Barang haram tersebut diangkut dengan mempergunakan mobil minivan dengan berpura pura mengangkut makanan ringan dan susu bayi, saat digeledah petugas ditemukan Sabu dalam jumlah besar yang dibungkus kemasan Makanan dan Susu Formula.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 6 tahun dan atau 20 tahun penjara atau di ancam hukuman hukuman mati.***
Penulis : Itha /Arief













