Palu, Portalsulawesi. Id- Keberadaan Kolam perendaman untuk pemurnian emas dengan menggunakan bahan kimia jenis Sianida milik PT Adijaya Karya Makmur di lahan konsesi kontrak karya milik PT Palu Citra Mineral ( CPM) telah berlangsung cukup lama, kontraktor tekanan PT CPM ini telah berada di kawasan pegunungan Vatutempa di Poboya sejak tahun 2018.
Pemodal usaha perendaman biji emas lewat metode pemurnian menggunakan sianida ini adalah Adi Gunawan atau kerap disapa Ko Liem, dibawah bendera PT AKM juga banyak pensiunan aparat hukum yang bergabung baik sebagai mandor lapangan ataupun jajaran komisaris dan direktur.
Keberadaan para “pensiunan” Petinggi Aparat Hukum serta para mantan pejabat daerah dilingkar dalam PT Adijaya Karya Makmur berdampak kepada lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Tengah, jalur komando dan koordinasi antar junior dan senior lintas angkatan diduga kuat membuat tumpul nyali penegak hukum dalam menghadapi gurita kekuasaan pemodal dibalik keberadaan PT AKM.
Santer terbersit kabar jika para pengambil kebijakan khususnya para petinggi penegak hukum dan instansi terkait diduga mendapatkan saweran “angpao” dari lembar rupiah hingga batangan emas dalam jumlah fantastis dari pemodal dibalik keberadaan PT AKM.
Bukan hanya APH dan Pejabat, Pemodal juga diduga kerap berbagi rejeki kepada kelompok kelompok yang dianggap rentan dalam menyoroti keberadaan PT AKM di Poboya. Bahkan, para
” jenderal lapangan ” yang kerap meneriaki aktivitas PT AKM akhirnya terkulas lemas mati dalam dekapan para cukong pemilik modal.
” Banyak yang dibantu bos PT AKM, baik dalam bentuk finansial maupun dalam bentuk lainnya ” Ujar sumber terpercaya kepada media ini, Jumat (20/12/2024).
Buktinya menurut sumber media ini, jarang sekali ada LSM ataupun media yang berani menyoroti keberadaan PT AKM dan PT CPM dalam kerjasama pengolahan material mengandung emas di pegunungan poboya. ” Coba perhatikan jika ada letupan atau gejolak terhadap perusahaan baik berupa legalitas ataupun kondisi lingkungan, pasti cuma sekali dia kali… Setelah itu meredup, bahkan media jarang sekali menyoroti masalah ini ” Ujar sumber terpercaya media ini.
Kolam Perendaman Mengandung Sianida dan Ancaman Dampak lingkungan
Keberadaan Kolam PT AKM yang diperuntukan buat perendaman material dengan mempergunakan sianida terletak tidak jauh dari pemukiman warga kota Palu, jika ditarik lurus koordinatnya tidak sampai 15 Km. Parahnya lagi, topografi kolam perendaman yang berbahan kimia berasa diatas gunung dengan posisi pemukiman warga kota palu tepat berada sebelah timur dibawah kaki gunung Verbek Kota Palu.
Dari data Investigasi yang dirilis JATAM Sulteng diketahui PT AKM telah mengeruk setidaknya 5 Juta kubik sejak beroperasi dari tahun 2018.
“Kegiatan tanpa izin yang dilakukan oleh Adi Gunawan dkk tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang, dan luas bukaan lahan akibat pengambilan material mencapai 33,5 hektar, jika merujuk berdasarkan peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 Juta Ton,” terang Moh. Tauhid, Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh. Tauhid,Minggu (15/12/2024). PT Adidaya Karya Mandiri melakukan metode kerja dengan cara mengupas gunung atau teknik tersaring, kemudian menggunakan alat berat berupa ekskavator sekitar 15 unit.
“Material berisi emas itu di kumpulkan terlebih dahulu dalam satu tempat sebelum di angkut ke tempat perendaman,” ungkapnya.
Bahwa perendaman merupakan aktivitas kedua setelah Penambangan atau Pengambilan material, di mana setelah material terkumpul dari hasil pengupasan gunung, sejumlah dump truk sepuluh roda berjumlah sekitar 50 unit mengangkut ke tempat perendaman.
Dalam catatan JATAM Sulteng , tempat perendaman terbagi dua tempat, perendaman pertama jaraknya 1 Km dari lokasi penambangan, dan lokasi kedua jaraknya 2 Km dari lokasi penambangan.
“Metode perendaman tersebut di bawahnya dilapisi terpal agar air hasil semprotan tersebut terkumpul dalam wadah untuk dialirkan ke tempat yang telah disediakan,” beber Tauhid.
Masih menurut Tauhid, ditempat perendaman setelah material dari lokasi penambangan dimobilisasi, terdapat 2 unit ekskavator dan 2 unit buldoser melakukan perapian dengan membuat petak-petak yang disebut perendaman.
Di lokasi perendaman pertama yang luasnya 17 hektar dengan jumlah perendaman sebanyak 9 perendaman, sedangkan di lokasi perendaman kedua luasnya 4,6 hektar terdapat 4 perendaman.
“Setiap 1 perendaman tidak sedikit 12.000 ton material dari wilayah penambangan yang digunakan,” jelasnya.
Tauhid mengatakan, aktivitas perendaman dilakukan selama 3 bulan, di mana di atas tanah yang dikumpulkan tersebut dialiri air yang berfungsi sebagai alat menyemprot tumpukan tanah dalam perendaman. Air yang digunakan menyemprot tercampur dengan sianida dengan tujuan agar material berupa emas akan larut bersama air semprotan.
Setelah itu air semprotan yang dibuat di atas material timbunan di atas perendaman akan meresap ke bawah dan terkumpul di terpal kemudian air tersebut terakumulasi dan mengalir ke tempat penampungan yang disebut tempat air kaya atau air yang berisi campuran sianida.
Bahwa dari penampungan air kaya, mengalir ke tempat penangkapan yang menggunakan karbon aktif, sehingga bisa memisahkan material endapan yang terdapat dalam air.
Setelah itu, endapan yang terdapat dalam tempat penangkapan dibawa ke salah satu rumah di Kelurahan Kawatuna, dan di rumah tersebut di kelurahan Kawatuna dilakukan Peleburan dengan teknik pembakaran.
Parahnya menurut data investigasi JATAM Sulteng, rumah tempat dilakukan peleburan adalah Petinggi Daerah. Dan karena baunya yang menyengat, sempat terjadi protes warga terhadap rumah tempat peleburan emas tersebut. Setelah mekanisme pembakaran dilakukan, jadilah batangan emas yang dimobilisasi ke Jakarta untuk dijual.
Pemodal Irit Bicara, IUJP PT AKM Baru Terbit Tahun 2022
Pemodal PT Adijaya Karya Makmur, Adi Gunawan atau Ko Liem memilih irit bicara, dirinya hanya menyarankan mengkonfirmasi hal tersebut kepada PT Citra Palu Mineral milik Bakrie Group lewat Amran Amier.
” Tanya CPM bang, jangan CPM diam saja, tanya ke Amran ” Tulis Adigunawan kepada redaksi Portalsulawesi melalui aplikasi WhastApp.
PT Adi Jaya Karya Makmur baru mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.
Hal ini diungkapkan mantan Kontraktor di PT CPM yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah di Komisi II, Musliman Malappa, kepada sejumlah media dirinya menegaskan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Adi Jaya Karya Makmur (AKM), terkait pengolahan emas di Kelurahan Poboya terkonfirmasi legal.
Hal itu berdasarkan setelah Ia menelusuri kelengkapan dokumen izin perusahaan tersebut.
“IUJP ini ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia yang pada saat itu menjabat Menteri Investasi dan Kepala BKPM, yang sekarang menjabat sebagai Menteri ESDM. ” kata Musliman yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa (17/12/2024) di kantornya.
Ia menjelaskan, izin tersebut berisi daftar klasifikasi bidang usaha Konstruksi Pertambangan,Pengangkutan dan Penambangan dengan sub bidang pengolahan, pemurnian, perbengkelan, menggunakan truk, pembongkaran tanah/bantuan penutup dan peledakan.
“Jadi dikelolanya, kemudian pemurniaan. Nah, misalnya kolam-kolam pemurniaan , namanya HLP atau Heapleach. Kemudian, membuka lahan itu menggali. Jadi kalau dibilang mengupas dulu memang wajar, karena klasifikasi usahanya,” ungkap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu tersebut.
Pengakuan Musliman Malappa ini menginsyaratkan bahwa sebelum September 2022, kegiatan PT Adijaya Karya Makmur di Vatutempa Poboya adalah ilegal karena belum memiliki ijin resmi seperti penjelasan diatas.
Tetapi, walaupun fakta fakta dugaan pelanggaran PT AKM di lahan Kontrak karya PT CPM telah diungkap di publik, aparat penegak hukum terkesan ” Tuli” dan Buta terhadap hal tersebut.
Sikap apatis Aparat Penegak Hukum ini mengisyaratkan keengganan untuk mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh PT AKM yang diduga kuat telah merugikan negara sejak tahun 2018 beroperasi. Bisa jadi rumor setoran dan saweran kepada para pendekar hukum dan para penggiat lingkungan itu benar adanya.
PT CPM Palu Akui Tidak Pegang Data PT AKM
Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa PT AKM adalah salah satu kontraktor PT CPM. Operasional PT AKM itu berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT CPM. sebagai kontraktor, tentu saja PT AKM dan kontraktor lainnya harus bekerja sesuai dengan kontrak yang ditekan bersama oleh para pihak.
” karena CPM merupakan kontraktor pemerintah dalam bidang pertambangan, maka seluruh kontraktor atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT CPM harus mematuhi peraturangan perundangan yang berlaku, tentu termasuk didalamnya kewajiban memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) ” Kata Amran Amir, Sabtu (21/12/2024).
Ketika ditanyakan terkait legalitas PT AKM saat berkontrak dengan PT CPM, Amran Amier menjawab dengan akan mengecek ke tim legal pusat
” saya harus mengecek dulu arsip terkait kontrak PT CPM dengan AKM karena itu dilakukan oleh tim legal di Jakarta ” Ujar Amran Amier.
Amran menambahkan bahwa setiap tahun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan ke CPM untuk keseluruhan aspek dalam pertambangan,termasuk legalitas operasional.
Ketika media ini mempertanyakan bagaimana bisa PT AKM yang tidak memiliki IUJP sejak tahun 2018 di area konsesi resmi PT CPM dan tidak ditegur pemilik kuasa konsesi, Amran Amir selalu juru bicara PT CPM hanya menjawab bahwa semua kontraktor dilakukan pengawasan oleh Bina Pengawasan kementrian ESDM.
” Binwas itu bukan hanya ke CPM tapi juga ke semua kontraktor yang ada. aspek legalitas termasuk IUJP itu ikut diperiksa dalam Binwas. saya tidak memahami secara rinci perihal IUJP PT AKM, yang pasti setiap kontraktor CPM disyaratkan memiliki IUJP sesuai aspek yang mereka kerjakan ” Jelasnya.
Ketika media ini menelisik lebih jauh terkait syarat mutlak legalitas IUJP yang wajib dimiliki oleh kontraktor dalam bekerja sama di lahan Konsesi PT CPM kepada Amran Amier, dirinya mempersilahkan media ini mengkonfirmasi kepada pemberi informasi terkait legalitas PT AKM.
” silakan hal ini dikonfirmasi ke pihak yang memberi informasi soal legalitas tersebut karena pemeriksaan legalitas itu kepada instansi yang berwenang.” tutup mantan jurnalis senior tersebut. ***
Pewarta : Heru