Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin ( PETI) yang kian marak didesa Buga Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sudah menjadi rahasia umum, berbondong-bondong warga yang ingin mengadu nasib berburu emas berdatangan kedesa Buga.
Banyaknya pendatang ke desa Buga untuk mengadu nasib sebagai penambang ataupun pendulang butiran emas ternyata membuka peluang bisnis baru yang menghasilkan uang secara instan, parahnya segelintir oknum memanfaatkan momen ini untuk kepentingan yang tidak jelas aturan dan peruntukannya.
Saat ini, sekelompok orang yang mengatasnamakan perangkat desa Buga melakukan aksi palang jalan lintasan . Mereka mematok tarif bagi setiap warga yang melintas sebesar Rp.5000,- para penjaga palang jalan mengaku telah mendapat perintah dari kepala dusun untuk kegiatan tersebut.
Salah satu warga desa Buga yang diduga melakukan pungli ,Opa,mengaku dirinya ditugaskan oleh Kepala Dusun ( Kadus ) untuk menjaga akses masuk ke area tambang emas ilegal sekaligus melakukan pungutan sebesar Rp 5000 per motor yang melintas. Opa tak menampik bahwa dana yang terkumpul per hari bisa mencapai Rp 1 juta.
“Saya cuma disuruh. Dananya untuk bangun jalan, masjid, dan sedikit buat saya juga. Saya jaga di situ tiap hari,” ujar Opa saat diremui dilokasi palang lintas desa Buga
Hal ini mematik sorotan warga, bahkan Ketua LSM BUMI BAKTI Kabupaten Tolitoli, Ahmad Pombang angkat suara melihat praktik liar ini.
“Kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan adalah pungli dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia,” tegas Ahmad Pombang dalam pernyataannya kepada media. Jumat (18/04/2025).
Ahmad mendesak pihak berwenang untuk tidak tinggal diam dan segera menindak tegas para pelaku pungli yang terang-terangan mencoreng hukum negara.
Untuk kepentingan perimbangan pemberitaan, media ini coba mengkonfirmasi Kapolsek Ogodeide , Iptu Laorens melalui Nomor Gawaynya. Selaku orang nomor satu di Polsek Ogodeide tersebut hanya menanggapi santai dugaan praktek pungli tersebut.
“Yang saya tahu hanya untuk pintu palang masuk, untuk masjid dan jalan,” tulisnya.
Uniknya, selaku Kapolsek diwilayah tersebut ternyata tidak mengetahui secara pasti kapan praktek pungli tersebut mulai berlangsung.
“Tidak tau Bos.” tulis Iptu Laorens singkat ,padat dan jelas.
Sementara itu,Camat Ogodeide, Supardi menegaskan bahwa praktik pungutan tanpa dasar hukum adalah bentuk pungli yang telah ia larang keras. Supardi berencana memanggil semua perangkat desa hingga kepala desa untuk dimintai klarifikasi.
“Saya juga akan panggil para pemodal yang mempekerjakan orang di lokasi tambang emas ilegal,” tambahnya.
Dalam penelusuran media ini , sejumlah nama-nama pemodal yang beroperasi di desa Buga diantaranya disebut Abdullah, Hi Adnan, Kisman, Suandy, Bahrun, Ani, Aswar, dan Sudin.
Terbersit kabar jika setoran pungli tersebut diduga mengalir kepada segelintir oknum,dugaan kuat setoran tersebut merupakan bentuk kontribusi atas kegiatan ilegal didesa tersebut ***
Pewarta : Moh.Yusuf