Palu, Portalsulawesi.Id- Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sering disebut Tilang Electronik karena mempergunakan piranti eketronik yang dikelola secara otomatis oleh system komputerisasi tersentral adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, pemberlakuan ETLE merupakan salah satu langkah Presisi yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam semangatnya memerangi Pungli yang kerap dilakukan oleh Anggotanya dijalan raya.
Optimalisasi ETLE merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korlantas. Instruksi ditegaskan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 silam.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” demikian salah satu poin dari surat telegram tersebut.
TILANG elektronik atau ETLE dioptimalkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh daerah. Upaya itu sebagai bentuk transparansi Polri terhadap pelayanan dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas. Sehingga masyarakat pun terlindungi dari pungutan liar (pungli), terutama yang mengatasnamakan anggota kepolisian.
Dilansir dari laman pusiknas.polri.go.id, penggunaan ETLE diharapkan menjadi salah satu solusi dalam memberantas Pungli di jalan raya . Pungli menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian Kapolri. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @listyosigitprabowo, Kapolri mengatakan masih mendengar hal-hal terkait pungli. Beberapa laporan pungli melibatkan anggota kepolisian. Alasannya, oknum yang melakukan pungli akan ditindak tegas.
“Jadi kalau saya dengar misalkan rekan-rekan, mungkin langsung tidak bisa, kemudian dengar dari orang, lalu bayar, saya coret. Saya batalkan. Karena ini terkait dengan komitmen kita ke depan untuk bisa lebih baik. Bila masih ada, saya akan turunkan Propam. Langsung saya copot. Tolong ini jadi perhatian,” ujar Kapolri dalam video yang diunggah pada Senin 25 Oktober 2022 tersebut.
Dalam perjalanannya, Perangkat ETLE atau Tilang Elektronik di beberapa daerah mulai mengalami sejumlah kendala sehingga tidak berfungsi , hal ini menimbulkan Tanya apa yang menjadikan piranti pintar yang dirancang untuk menilang secara electronic ini tidak dapat beroperasi?
Di Polda Sulawesi Tengah, ETLE hanya ada di kota Palu dengan empat titik lokasi pemantauan . ETLE mulai diberlakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 1 November 2022, saat jabatan Dirlantas dipercayakan kepada Kombes Pol Kingkin Winisuda, SH, SIK .
Diawal pemberlakuannya, ETLE di kota Palu sejak di uji coba 22 September 2022 hingga tertanggal 1 november 2022 atau kurang lebih 38 hari, telah merekam 182.464 pelanggaran lalu lintas.
Setidaknya Ada 7 macam pelanggaran yang terekam kamera ETLE yaitu pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI, melanggar rambu atau marka, melanggar larangan parkir dan berbonceng sepeda motor lebih dari 1 orang.
Mirisnya, sejak memasuki tahun 2024 , empat lokasi ETLE di kota Palu tidak lagi berfungsi . Kamera ETLE yang terpasang hanya menangkap gambar pelanggar tetapi tidak dapat memproses data ke server ETLE di Comand Center ETLE Ditlantas Polda Sulteng ,akibatnya data pelanggar yang sempat tertangkap kamera pengawas ETLE tidak terimput dalam data server.
“ Perangkat ETLE di Kota Palu mengalami gangguan dan tengah dalam kondisi maintenance (perbaikan) ,yang menangani itu vendor dari pusat ,bukan kewenangan kami “ jelas Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, S.I.K., M.M.
Lebih lanjut, Mantan Dirbinmas Polda Banten ini menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam operasi Zebra secara umum diperintahkan melakukan penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan tehnologi, namun karena perangkat ETLE kita tengah dalam perawatan maka kami memakai tilang manual ,kami bahkan telah beberapa kali kegiatan rapat tehnis membahas persoalan ETLE ini, tetapi kewenangan perawatannya dilaksanakan Vendor dari pusat “ ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya ,Rabu (30/10/2024).
Atot Irawan mengatakan bahwa meski pihaknya menjalankan tilang manual,tetapi dirinya telah menekankan kepada semua personil Polri untuk tidak menerima titip sidang, baik dikabupaten maupun yang di wilayah , ini fatal jika terjadi dan kami akan tindak tegas pelanggaran ini “ tegasnya.
Atot mengakui permasalahan ETLE mengalami gangguan terjadi secara nasional, perawatan yang dilakukan Vendor masih belum maksimal dalam memulihkan system tilang elektronik tersebut.
“persoalan ETLE mengalami gangguan ini terjadi hampir disemua polda yang telah memasang perangkat ini, bukan hanya di Polda Sulteng ini “ akunya. Orang nomor satu di Ditlantas Polda Sulteng ini juga menjelaskan bahwa untuk membangun satu titik ETLE butuh dana sekitar Rp.1,8 Milyar.
“Satu titik ETLE itu kurang lebih Rp1,8 miliar, pengelolaanya terkoneksi secara nasional di Korlantas Polri , vendor untuk perawatan dan perbaikannya dilaksanakan langsung dari penyedia pusat ” jelas Perwira Utama dijajaran lalu lintas Polda Sulteng ini.
Atot mengakui, sejak ETLE tidak berfungsi maka catatan tilang elektonik ditahun 2024 ini mencapai nol persen . “ dalam operasi Zebra Tinombala 2024 kemarin, catatan tilang manual ada, Cuma yang tilang elektonik nihil ,yak arena perangkatnya dalam perbaikan dan perawatan “ pungkasnya.
Dalam penelusuran media ini, Vendor pemasangan ETLE di Wilayah Sulawesi Tengah di tangani oleh perusahaan PT Citra Dayana Kirana . Sayangnya ,upaya konfirmasi kepada Vendor yang dimaksud belum membuahkan hasil.
Simulator SIM 2012 ,Proyek Korlantas Berujung Penjara
Masih ingat kasus korupsi simulator SIM tahun 2012? Proyek yang digagas Korlantas Polri yang berujung dengan skandal korupsi dan menyeret beberapa petinggi Korps Lalu Lintas Polri.
Simulator adalah alat peraga yang mirip dengan perangkat game di game center. Simulator ini sangat mirip dengan motor dan mobil aslinya dan di depannya dilengkapi dengan layar. Namun mesin motor diganti kabel yang tersambung pada perangkat computer.
Dirangkum dari berbagai sumber, Proyek ini bermula padatanggal 25 Januari 2011, Panitia Pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan simulator SIM. Mirisnya, 27 Juli 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus korupsi simulator SIM.
Pada September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko Susilo.
Pada 2014, Djoko Susilo mengajukan kasasi ke MA, namun permohonan itu ditolak.
Pada 2016, Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi simulator SIM
Dilansir dari kompas.com, Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas, tahun anggaran 2011. Selain itu, Didik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2015),dikutip dari Kompas.Com.
Oleh KPK , Didik dianggap memperkaya diri sebesar Rp 50 juta. Vonis terhadap Didik lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Didik menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro. Didik dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan untuk simulator roda dua sebanyak 700 unit adalah Rp 79,9 juta per unit. Adapun HPS simulator pengemudi roda empat sebanyak 556 unit adalah Rp 258,9 juta per unit. Dengan demikian, total harga pengadaan simulator roda dua sebesar Rp 55,93 miliar, dan untuk roda empat Rp 143,948 miliar.
Pada 25 Januari 2011, Panitia Pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat. Agar seolah-olah pelelangan telah dilakukan, Budi meminta Sukotjo mempersiapkan beberapa perusahaan yang namanya akan dipinjam untuk dijadikan peserta lelang.
“Pelaksanaan proses pelelangan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis,” ujar jaksa. Didik selaku pejabat pembuat keputusan (PPK), dan disetujui oleh Djoko Susilo, menerbitkan surat keterangan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang, dan menunjuk perusahaan tersebut untuk melaksanakan pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Berdasarkan laporan “Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011”, perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863.
Semoga saja, kasus ETLE Nasional yang mengalami Down Sistem tidak berakhir senasib dengan Kasus Korupsi Simulator SIM tahun 2012, proyek ambisius petinggi Polri yang berujung dengan penjara .
Pewarta : Heru
Sumber lain : dikutip dari berbagai sumber resmi