Palu,portalsulawesi.id– Keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian daerah Sulawesi tengah yang dikirimkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sulteng kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi tengah mulai menemui titik terang.
Surat yang memuat pemberitahuan penyidikan terhadap Bupati Sigi Mohammad Irwan S.Sos dan Kepala Dinas pekerjaan Umum Sigi H.Iskandar Nongtji.ST.MM saat ini baru sebatas penyampaian dalam bentuk dua lembar kertas berkop “Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah” dengan lembar terpisah.
Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 56/VIII/2018/Dit Reskrimsus dengan terperiksa Iskandar Nontji Selaku kepala Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi serta SPDP Nomor 57/VIII/2018/Dit Reskrimsus dengan Terperiksa Mohamad Irwan S.Sos Selaku Bupati Sigi terkait adanya laporan Polisi bernomor LP-A/393/VIII/2018/Sulteng /SPKT tertanggal 13 Agustus 2018 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP-Sidik/107/VIII/2018/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Agustus 20118.

Dari sumber terpercaya,diketahui bahwa Kasus pemeriksaan dua Pejabat Utama di kabupaten Sigi terkait dugaan Mal Administrasi pemberian Ijin AMP berkasnya masih ditangani oleh Penyidik Krimsus Polda Sulteng,belum satupun berkas pemeriksaan yang telah dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan.
“ Kasusnya masih P16,belum ada berkas yang masuk ke Kejati selain SPDP dua lembar tersebut,padahal sudah memasuki bulan kelima sejak diterbitkannya SPDP tersebut loh ” Ujar Sumber yang meminta dirahasiakan identitasnya.
Sementara itu,dari Sumber yang layak dipercaya ,redaksi Portalsulawesi telah mendapatkan salinan foto SPDP terhadap Bupati Sigi Mohamad Irwan S.Sos dan Kadis PUPR Sigi,Iskandar Nontji ST, surat yang ditanda tangani Dir Reskrimsus Polda Sulteng Kombes (Pol)Arief Agus Marwan SIK.MT tertanggal 13 Agustus 2018.
Seperti diketahui publik,Penyidik Krimsus Polda Sulteng tengah memeriksa sejumlah Fihak terkait Kasus Dugaan mal Administrasi pemberian Ijin asphalt mixing plant (AMP) serta pabrik pencampuran beton atau cement mixing plant (CMP) di wilayah Kabupaten Sigi.
Mereka yang sudah dipanggil dan diperiksa penyidik itu diantaranya juga adalah pengusaha dalam hal ini pemilik AMP dan CMP di Sigi, para pemilik AMP yang telah diperiksa penyidik itu sebanyak sembilan orang.
Mereka itu adalah Direktur PT Fajar Raya Jhonny Pongky, Direktur PT Nokilalaki Sambada Albert Tjiputra alias Affang, Direktur PT Perkasa Mandiri Karyatama Sumari/Jhonny Pongky, Direktur PT Firman Anugerah Jaya Yefray Samuel Kaleina.
Kemudian Direktur PT Sapta Unggul Ruddy Chandra, Direktur PT Berkat Meriba Jaya Recky Wentinusa, Direktur CV Panca Prima Taufiq Mohammad Pratama, dan dua pemilik usaha yakni Edy Yonas dan Yasin Malewa.
Dari sembilan AMP dan satu CMP di Sigi, dua AMP diantaranya yakni milik PT Berkat Meriba Jaya dan CV Panca Prima diketahui tidak diterbitkan rekomendasi tata ruang oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sigi.
Baca: Endus Aroma Dugaan KKN Terkait Ijin AMP,Bupati dan Kadis PUPR Sigi diperiksa Polisi
Menurut Sumber Tepercaya ,Penyalahgunaan Peruntukan Ijin yang tidak sesuai antar RT-RW kabupaten Sigi kepada Puluhan Usaha AMP di bantaran Sungai Palu rawan terjadi di Sigi,bahkan Pelanggaran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang lingkungan Hidup sering diacuhkan oleh Dinas terkait.
“Ada Perda Kabupaten Sigi Nomor 21 tahun 2011 tentang Rencana RT-RW tahun 2010-2030 serta UU Republik Indonesia No 35 Tahyn 2009 tentang Lingkungan Hidup jelas-jelas dilanggar Oleh Pemda Sigi “ Ujar Sumber Yang Minta Namanya jangan dimediakan.
Dalam Peraturan Daerah kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030 secara jelas ditentukan Zonasi zonasi wilayah kawasan strategis, Untuk kabupaten Sigi Hanya ada tiga Pengelompokan Zonasi yakni Zona Kering dan Zona basah serta Zona Konservasi.
Zona Kering yang dimaksud adalah Daerah daerah yang mempunyai Potensi pengembangan Pemukiman Penduduk,sementara Zona Basah adalah daerah Yang mempunyai Potensi Untuk Pengembangan Pertanian dan Perkebunan,sementara Zona Konservasi adalah Kawasan Hutan Lindung yang berada dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Dalam Perda nomor 21 tahun 2011 terkait RT-RW Kabupaten Sigi Tahun 2010-2030 tidak ditemukan Peruntukan Zona Kawasan Industri,parahnya lagi Sepanjang Wilayah Sungai lariang merupakan Zona Pengembangan Sistem jaringan Prasarana Sumber Daya Air (Paragraf 3 pasal 12 tentang Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Sumber Daya Air ,Poin 1-5),Bukan zona Industri maupun Pertambangan.
Proses penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan kasus itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan atau informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas AMP di lingkungan pemukiman, sehingga polisi menduga kuat ada kolusi terkait penerbitan izin AMP di Kabupaten Sigi.
Selain itu juga ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin serta pembayaran retribusi pajak usaha yang diduga tidak sesuai jumlah AMP beroperasi.
Jika Terbukti melanggar,Mereka yang terlibat dalam kasus itu dapat dipidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN***
Penulis : Redaksi Portalsulawesi













