Palu, Portalsulawesi. Id- Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah , Andi Ruly Djanggola secara resmi melaporkan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali ke Polda Sulteng. Andi Ruly Djanggola selaku kepala Dinas CIKASDA Sulteng menunjuk Inggrith S.R. Luneto, SH selalu kuasa hukum dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat.
Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh PT BTIIG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) dilakukan pada Jum’at (16/05-2025), pukul 12.15 WITA. laporan polisi dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tersebut berisikan laporan pelapor terkait tindakan pihak PT.BTIIG diduga telah menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mendukung operasional kegiatan pertambangannya.
Adapun dokumen yang diduga palsu tersebut bernomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan menggunakan surat tersebut, PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group diduga telah memperoleh izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Rompu, Kecamatan Bunta, Kabupaten Morowali.
Faktanya menurut Andi Ruly Djanggola melalui Inggrith selaku pengacaranya bahwa kliennya selaku pihak Dinas terkait tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana yang digunakan oleh pihak perusahaan.
Turut diserahkan barang bukti saat melapor empat lembar fotokopi surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang diduga dipalsukan, hal inilah yang menjadi dasar pelapor untuk meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Dikonfirmasi terpisah, Andi Ruly Djanggola kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi kasus pemalsuan Rekomtek tersebut.
” Iya betul, sesuai arahan gubernur saat acara ngopi bareng pers di cafe tanaris pak gub secara lantang sampaikan utk dilaporkan ” Tulis Andi Ruly Djanggola kepada media ini, Jumat ( 16/05/2025).
” Saya buatkan surat kuasa kepada PH untuk mewakili sy sbg korban atas pemalsuan dokumen negara oleh btiig ” Lanjutnya.
Terkait dirinya menunjuk pengacara dalam permasalahan ini juga sebelumnya telah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sulteng.
” sebelum sy melapor ke polda sy konsultasi ke biro hukum, nah sy punya keterbatasan waktu dan pemahaman hukum terkait pelaporan dll sebagainya, sehingga cikasda gunakan jasa advokat utk membuat laporan tsb” Jelasnya.
Saat ini, laporan Andi Ruly Djanggola selaku Kepala Dinas Cikasda terhadap PT BTIIG telah berproses di Polda Sulteng. Publik menanti perkembangan penyelidikan pemalsuan Rekomtek Palsu yang mencatut nama dinas CIKASDA, siapakah dalang dibalik surat palsu tersebut. ***
Pewarta : Heru













