• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home leisure kesehatan

Ini Syarat – Syarat Jika Ingin Melakukan Perjalanan Keluar – Masuk di Kota Palu

Munawir M. Kaili by Munawir M. Kaili
31 Mei 2020
in kesehatan, nasional, palu, sulteng
0
Ini Syarat – Syarat Jika Ingin Melakukan Perjalanan Keluar – Masuk di Kota Palu
Bagikan Berita ini :

Palu, portalsulawesi.id. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda kota Palu, Bpk. Goenawan, S.STP membenarkan adanya pemberlakuan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus Covid-19 di kota Palu.

 

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah kota Palu tertanggal 22 Mei 2020 nomor 443.2/0928/Dinkes/2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).

“Ada beberapa syarat perjalanan orang pada lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat umum,” katanya saat Press Conference update data Covid-19 kota Palu pada Sabtu, 30 Mei 2020 di Baruga lapangan Vatulemo.

Adapun syarat-syarat yang dimaksud yaitu menunjukan Surat Tugas yang ditandatangani oleh atasan minimal pejabat eselon II, menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR dan test rapid dan atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas.

Selain itu, menunjukan Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai 6.000 yang diketahui lurah/kades setempat apabila orang tidak mewakili lembaga, menunjukan identitas diri (KTP), dan melaporkan rencana perjalanan baik alamat, maksud/tujuan, dan waktu.

“Pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan Pemerintah, TNI, dan Polri serta penjagaan dan pemeriksaan di setiap Posko Lintas batas/terminal/pelabuhan, dan Bandara Udara,” lanjutnya.

Setiap kegiatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran ini, katanya wajib dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan dan Protokol Transportasi.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kabag Goenawan juga menyatakan apabila ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi call center Dinas Kesehatan kota Palu 08114035119 atau WhatsApp Posko Induk Satgas 082296024322.

Sumber : Humas Pemkot Palu

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

hukum kriminal

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan
Ekobis

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya
hukum kriminal

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga
lingkungan

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026
Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala
donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

11 Maret 2026
DPRD Donggala Skors Paripurna, OPD Disorot
donggala

DPRD Donggala Skors Paripurna, OPD Disorot

10 Maret 2026
Next Post
Sertijab Danrem 132 /TDL Digelar,Kolonel Inf.Farid Mak’ruf M.A Resmi Gantikan Kolonel Inf Agus Sasmita

Sertijab Danrem 132 /TDL Digelar,Kolonel Inf.Farid Mak'ruf M.A Resmi Gantikan Kolonel Inf Agus Sasmita

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

2 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

5 tahun ago
Ini Syarat – Syarat Jika Ingin Melakukan Perjalanan Keluar – Masuk di Kota Palu

Ini Syarat – Syarat Jika Ingin Melakukan Perjalanan Keluar – Masuk di Kota Palu

6 tahun ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

3 tahun ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

5 tahun ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

5 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

 

Memuat Komentar...