Tolitoli,Portalsulawesi.id- Usai menggelandang tiga dari empat tersangka Kasus Dugaan Korupsi pengadaan Kapal Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tolitoli pada Jumat pekan silam, giliran Kontraktor pelaksana yang menyusul tiga rekannya di dalam bui.
Kejaksaan Negeri Tolitoli menahan Kontraktor Pelaksana Proyek Pengadaan Kapal Tangkap di DKP Tolitoli tahun anggaran 2019 yakni MJD pada Jumat (04/12/2021), penahannya sempat molor seminggu dikarenakan yang bersangkutan sedang berada diluar wilayah hukum kejari Tolitoli.
“Saya ,Kasi Pidsus Kejari Tolitoli ingin selalu menggunakan kata kata Jumat Keramat bagi para tersangka ini,sehingga bukan hanya tiga tersangka sebelumnya tetapi ini juga dibuatkan jumat Keramat “ ungkap Rustam Efendi SH selaku Kasi Pidsus Kajari Tolitoli.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tolitoli telah menahan tiga Tersangka kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tangkap di Dinas Kelutan dan Perikanan Tolitoli tahun Anggaran 2019 diantaranya Kepala Dinas DKP Tolitoli ,inisial GS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),kepala Bidang Tangkap inisial SB, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan inisial,NN selaku Pejabat pelaksana Tehnis kegiatan (PPTK) pada Jumat (26/11/2021) silam.
MJD selaku Kontraktor “terlambat” ditahan dikarenakan yang bersangkutan sedang berada di Kupang , molornya jadwal pesawat dari Kupang sejak senin hingga rabu minggu terakhir dibulan November 2021 menjadi salah satu penyebab MJB tertunda masuk Bui.
“keterlambatan  penahanan karena penerbangan dari Kupang kepalu, dari kupang itu agak terlambat satu hari pesawatnya, seharusnya dia berangkat dari kupang hari senin, sampai sini hari selasa ternyata berangkat dari sana hari Rabu, karna hari senin itu pesawat tidak terbang ” Jelas Rustam.
Tersangka MJD didampingi Kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Uniknya,Kontraktor MJD diantar ke Rutan Polres Tolitoli menumpang mobil operasional Kasi Intel Kijang Innova dengan Nomor Polisi DN 1574 D , MJD juga tidak mempergunakan rompi tahanan dikarenakan postur tubuhnya tidak memungkinkan untuk dipakaikan rompi.
“ tersangka kita sudah pakaikan rompi,tapi rompinya tidak pas,ukuran bajunya itu XXXL itu sudah di pakai tapi tidak pas, ditambahkan rustam kenapa saya tidak menggunakan kendaraan tahanan pikiran saya cuman satu orang ,agar supaya lebih efisien lebih cepat, terselesaikan apa lagi ini sudah sore ,tersangka langsung kita tahan di rutan polres, kita titipkan di polres sama seperti lainnya,” kata Rustam
Para tersangka yang telah ditahan direncanakan akan dilimpahkan sekaligus di sidangkan pada minggu awal di bulan Desember 2021 ini, para tersangka di dakwa dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang – undang Tindak.pidana korupsi subsider pasal 3 Junto Pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.***
Pewarta : Moh.Yusuf
Editor    : Heru