Tolitoli,Portalsulawesi.Id – Pasca viral video pengusiran yang dilakukan masyarakat desa Pagaitan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Alberthinus Napitupulu di lokasi pembangunan Villanya , orang nomor satu di Kejari Tolitoli Ini angkat bicara.
Dihadapan sejumlah wartawan, Alberthinus Napitupulo memberikan klarifikasi tegas atas tuduhan yang dilontarkan oleh Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa, beserta warganya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/2/2025) pagi, Kajari dengan penuh keyakinan membantah tudingan yang mengarah pada fitnah terhadap dirinya.
Tuduhan tersebut beredar setelah Kejaksaan menetapkan Kepala Desa Pagaitan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Isu yang beredar menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan temuan kerugian negara akibat laporan pertanggungjawaban yang tidak dibuat oleh bendahara dan sekretaris desa pada tahun 2022-2023. Selain itu, berkas Desa Pagaitan tahun 2023-2024 juga disebut-sebut telah diambil tanpa sepengetahuan kepala desa.
“Semua itu fitnah dan tidak berdasar,” ungkap Kajari Napitupulo dengan suara lantang di hadapan wartawan. Menurutnya, selaku Kajari dirinya bertindak berdasarkan bukti yang sah. Tuduhan yang beredar hanya kebohongan yang sengaja disebarkan oleh Kepala Desa Pagaitan untuk menutupi kesalahannya.
Kajari juga menjelaskan alasan mengapa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Pagaitan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada proses dan tahapan hukum yang harus dilalui. Ini adalah ranah Kacabjari Ogotua yang menangani kasus ini. Sebagai Pimpinan Kejaksaan Negeri Tolitoli, saya tidak bisa intervensi begitu saja dalam proses hukum,” jelasnya.
Salah satu tuduhan yang dilontarkan oleh Kepala Desa Pagaitan melalui sebuah video berdurasi 1 menit 22 detik, menyebutkan bahwa Kajari meminta sertu untuk mengakses kebun durian miliknya. Namun, dengan tegas Kajari membantah tuduhan tersebut.
“Itu adalah pernyataan yang keliru dari kepala desa,” ungkapnya.
Menutup klarifikasinya, Kajari menekankan pentingnya keadilan dalam setiap proses hukum yang dijalani, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kekuasaan seorang kepala desa.
” Keadilan harus ditegakkan dengan melihat hak dan kewajiban secara proporsional. Masyarakat tidak boleh terjebak dalam tafsir hukum yang salah,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Kajari Tolitoli ingin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dengan transparansi dan keadilan, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan apapun.***
Pewarta : Moh.Yusuf













