Parigi, portalsulawesi.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harus segera diberhentikan.
“Harus ada putusan pengadilan yang inkracht, dan berdasarkan petikan putusan tersebut pengadilan tersebut dasar untuk pemberhentian yang bersangkutan “, kata Bahtiar, Selasa, (17/9/2019) kepada Portalsulawesi.
Jika tidak ada lagi upaya banding, dan merupakan putusan pengadilan yang inkracht, maka kepala daerah, harus segera memberhentikan ASN tersebut.
“Dorong kepala daerah untuk memberhentikan yang bersangkutan”, tegas mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.
Diketahui, oknum ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo bernama Michelle Stiyvan, hingga saat ini masih aktif menjadi ASN menjabat sebagai Kepala seksi (Kasi) di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parimo, bahkan memegang jabatan fungsional sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengelola miliaran rupiah uang daerah.
“Iya benar, yang bersangkutan memang sekarang menjabat sebagai Kasi peningkatan jalan dan jembatan di sini,” ungkap Kepala bidang (Kabid) Bina Marga, Marcel, di ruang kerjanya, Selasa, 11 September 2019, dikutip dari GemaSulawesi.com
Dia menuturkan, Michelle Steyvan juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada seluruh proyek pekerjaan jalan di Parimo tahun anggaran 2019.
Sementara itu, Michelle Steyvan dihubungi via telepon seluler, Kamis, 11 September 2019, mengakui dirinya pernah dipidana berupa bui atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Diketahui, Michelle Steyvan tersandung kasus pengadaan satu buah alat berat di DPURP Parimo tahun 2011 pada kegiatan pengendalian banjir daerah tangkap air dan badan sungai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp339 juta lebih dari total anggaran Rp1,5 miliar lebih.
Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan pidana penjara satu tahun penjara kepada Michelle Stiyvan.
Kemudian atas banding penuntut umum, Pengadilan Tinggi memutuskan, menguatkan putusan PN Palu pada 16 September 2013, nomor 18/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL, PN Palu memerintahkan agar Michelle Steyvan ditahan dalam Rumah tahanan negara.
“Iya, saya menjalani kurungan penjara selama sekitar sembilan bulan,” ungkapnya.
Penunjukan Michelle Steyvan sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan umum Kabupaten Parimo tertanggal 03 Januari 2011, dengan nomor 03/KPTS/PPTK/DIS.PU/2011 yang ditandatangani Saifullah Djafar.
Kemudian, dilakukan perubahan sesuai dengan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Parimo nomor 09.c/KPTS/PRBHN/PPK/DIS.PU/2011 pada 05 Agustus 2011 yang ditandatangani Arifin Amat, selaku pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum saat itu.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Parimo, Ahmad Syaiful mengaku tidak mengetahui jika Michelle Steyvan pernah dipidana atas kasus korupsi.***
Penulis : TIM












