• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News hukum kriminal

Kapuspen Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Copot ASN Eks Koruptor

REDAKSI by REDAKSI
17 September 2019
in hukum kriminal, lipsus, nasional, News, parigi moutong, sulteng
0
Kapuspen Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Copot ASN Eks Koruptor

Kapuspen Kemendagri,Bahtiar (dok.Puspen Kemendagri)

Bagikan Berita ini :

Parigi, portalsulawesi.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harus segera diberhentikan.

“Harus ada putusan pengadilan yang inkracht, dan berdasarkan petikan putusan tersebut pengadilan tersebut dasar untuk pemberhentian yang bersangkutan “, kata Bahtiar, Selasa, (17/9/2019) kepada Portalsulawesi.

Jika tidak ada lagi upaya banding, dan merupakan putusan pengadilan yang inkracht, maka kepala daerah, harus segera memberhentikan ASN tersebut.

“Dorong kepala daerah untuk memberhentikan yang bersangkutan”, tegas mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.

Diketahui, oknum ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo bernama Michelle Stiyvan, hingga saat ini masih aktif menjadi ASN menjabat sebagai Kepala seksi (Kasi) di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parimo, bahkan memegang jabatan fungsional sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengelola miliaran rupiah uang daerah.

“Iya benar, yang bersangkutan memang sekarang menjabat sebagai Kasi peningkatan jalan dan jembatan di sini,” ungkap Kepala bidang (Kabid) Bina Marga, Marcel, di ruang kerjanya, Selasa, 11 September 2019, dikutip dari GemaSulawesi.com

Dia menuturkan, Michelle Steyvan juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada seluruh proyek pekerjaan jalan di Parimo tahun anggaran 2019.

Sementara itu, Michelle Steyvan dihubungi via telepon seluler, Kamis, 11 September 2019, mengakui dirinya pernah dipidana berupa bui atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Diketahui, Michelle Steyvan tersandung kasus pengadaan satu buah alat berat di DPURP Parimo tahun 2011 pada kegiatan pengendalian banjir daerah tangkap air dan badan sungai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp339 juta lebih dari total anggaran Rp1,5 miliar lebih.

Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan pidana penjara satu tahun penjara kepada Michelle Stiyvan.

Kemudian atas banding penuntut umum, Pengadilan Tinggi memutuskan, menguatkan putusan PN Palu pada 16 September 2013, nomor 18/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL, PN Palu memerintahkan agar Michelle Steyvan ditahan dalam Rumah tahanan negara.

“Iya, saya menjalani kurungan penjara selama sekitar sembilan bulan,” ungkapnya.

Penunjukan Michelle Steyvan sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan umum Kabupaten Parimo tertanggal 03 Januari 2011, dengan nomor 03/KPTS/PPTK/DIS.PU/2011 yang ditandatangani Saifullah Djafar.

Kemudian, dilakukan perubahan sesuai dengan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Parimo nomor 09.c/KPTS/PRBHN/PPK/DIS.PU/2011 pada 05 Agustus 2011 yang ditandatangani Arifin Amat, selaku pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum saat itu.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Parimo, Ahmad Syaiful mengaku tidak mengetahui jika Michelle Steyvan pernah dipidana atas kasus korupsi.***

Penulis : TIM

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

hukum kriminal

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan
Ekobis

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya
hukum kriminal

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga
lingkungan

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026
Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala
donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

11 Maret 2026
Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret
Berita Foto

Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret

11 Maret 2026
Next Post
Jabat Komisaris PT. Pertamina Patra Drilling Contractor, La Ode Hasar “Bertaburan Bunga”

Jabat Komisaris PT. Pertamina Patra Drilling Contractor, La Ode Hasar "Bertaburan Bunga"

BERITA TERBARU

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

2 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

5 tahun ago
Kapuspen Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Copot ASN Eks Koruptor

Kapuspen Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Copot ASN Eks Koruptor

7 tahun ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

3 tahun ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

5 tahun ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

5 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.