• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News hukum kriminal

Kapuspen Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Copot ASN Eks Koruptor

REDAKSI by REDAKSI
17 September 2019
in hukum kriminal, lipsus, nasional, News, parigi moutong, sulteng
0
Kapuspen Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Copot ASN Eks Koruptor

Kapuspen Kemendagri,Bahtiar (dok.Puspen Kemendagri)

Bagikan Berita ini :

Parigi, portalsulawesi.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harus segera diberhentikan.

“Harus ada putusan pengadilan yang inkracht, dan berdasarkan petikan putusan tersebut pengadilan tersebut dasar untuk pemberhentian yang bersangkutan “, kata Bahtiar, Selasa, (17/9/2019) kepada Portalsulawesi.

Jika tidak ada lagi upaya banding, dan merupakan putusan pengadilan yang inkracht, maka kepala daerah, harus segera memberhentikan ASN tersebut.

“Dorong kepala daerah untuk memberhentikan yang bersangkutan”, tegas mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.

Diketahui, oknum ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo bernama Michelle Stiyvan, hingga saat ini masih aktif menjadi ASN menjabat sebagai Kepala seksi (Kasi) di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parimo, bahkan memegang jabatan fungsional sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengelola miliaran rupiah uang daerah.

“Iya benar, yang bersangkutan memang sekarang menjabat sebagai Kasi peningkatan jalan dan jembatan di sini,” ungkap Kepala bidang (Kabid) Bina Marga, Marcel, di ruang kerjanya, Selasa, 11 September 2019, dikutip dari GemaSulawesi.com

Dia menuturkan, Michelle Steyvan juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada seluruh proyek pekerjaan jalan di Parimo tahun anggaran 2019.

Sementara itu, Michelle Steyvan dihubungi via telepon seluler, Kamis, 11 September 2019, mengakui dirinya pernah dipidana berupa bui atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Diketahui, Michelle Steyvan tersandung kasus pengadaan satu buah alat berat di DPURP Parimo tahun 2011 pada kegiatan pengendalian banjir daerah tangkap air dan badan sungai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp339 juta lebih dari total anggaran Rp1,5 miliar lebih.

Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan pidana penjara satu tahun penjara kepada Michelle Stiyvan.

Kemudian atas banding penuntut umum, Pengadilan Tinggi memutuskan, menguatkan putusan PN Palu pada 16 September 2013, nomor 18/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL, PN Palu memerintahkan agar Michelle Steyvan ditahan dalam Rumah tahanan negara.

“Iya, saya menjalani kurungan penjara selama sekitar sembilan bulan,” ungkapnya.

Penunjukan Michelle Steyvan sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan umum Kabupaten Parimo tertanggal 03 Januari 2011, dengan nomor 03/KPTS/PPTK/DIS.PU/2011 yang ditandatangani Saifullah Djafar.

Kemudian, dilakukan perubahan sesuai dengan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Parimo nomor 09.c/KPTS/PRBHN/PPK/DIS.PU/2011 pada 05 Agustus 2011 yang ditandatangani Arifin Amat, selaku pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum saat itu.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Parimo, Ahmad Syaiful mengaku tidak mengetahui jika Michelle Steyvan pernah dipidana atas kasus korupsi.***

Penulis : TIM

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

Wanita mengekspresikan emosi,dan lelaki menahan emosinya.
gaya hidup

Wanita itu Mahluk Emosional ,Benarkah ??

18 Januari 2026
Progam Berani Lancar Pada Ruas Jalan Pape -Tomata Amboradul, Jatah Proyek Ordal?
lingkungan

Progam Berani Lancar Pada Ruas Jalan Pape -Tomata Amboradul, Jatah Proyek Ordal?

17 Januari 2026
ilustrasi korbang banjir menyelamatkan diri
gaya hidup

“Hindari Bahaya Banjir”, ini Tips dan Trik nya

15 Januari 2026
Kapolres Donggala Dampingi Kapolda Sulteng Tinjau Daerah Terdampak Bencana
donggala

Kapolres Donggala Dampingi Kapolda Sulteng Tinjau Daerah Terdampak Bencana

12 Januari 2026
donggala

Mendung di Langit Donggala Picu Banjir di Empat Desa

11 Januari 2026
Penahanan Aktivis Lingkungan Morowali Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Komnas HAM Sulteng Janjikan Kawal Hingga Hak Dipulihkan
hukum kriminal

Penahanan Aktivis Lingkungan Morowali Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Komnas HAM Sulteng Janjikan Kawal Hingga Hak Dipulihkan

6 Januari 2026
Next Post
Jabat Komisaris PT. Pertamina Patra Drilling Contractor, La Ode Hasar “Bertaburan Bunga”

Jabat Komisaris PT. Pertamina Patra Drilling Contractor, La Ode Hasar "Bertaburan Bunga"

BERITA TERBARU

Wanita mengekspresikan emosi,dan lelaki menahan emosinya.

Wanita itu Mahluk Emosional ,Benarkah ??

18 Januari 2026
Progam Berani Lancar Pada Ruas Jalan Pape -Tomata Amboradul, Jatah Proyek Ordal?

Progam Berani Lancar Pada Ruas Jalan Pape -Tomata Amboradul, Jatah Proyek Ordal?

17 Januari 2026
ilustrasi korbang banjir menyelamatkan diri

“Hindari Bahaya Banjir”, ini Tips dan Trik nya

15 Januari 2026
Kapolres Donggala Dampingi Kapolda Sulteng Tinjau Daerah Terdampak Bencana

Kapolres Donggala Dampingi Kapolda Sulteng Tinjau Daerah Terdampak Bencana

12 Januari 2026

Mendung di Langit Donggala Picu Banjir di Empat Desa

11 Januari 2026

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

5 tahun ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

3 tahun ago
Kapuspen Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Copot ASN Eks Koruptor

Kapuspen Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Copot ASN Eks Koruptor

6 tahun ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

5 tahun ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

5 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.