Donggala,Portalsulawesi.Id –Setelah sekian lama menjadi polemik, akhirnya salah satu terpidana Kasus Tehnologi Tepat Guna ( TTG) tahun 2019 yang merupakan pejabat dilingkup pemkab Donggala di eksekusi Jaksa Penuntut Umum.
Adalah Dee Lubis, mantan asisten III pemkab Donggala semasa pemerintahan Kasman Lassa selaku bupati dinyatakan bersalah dan di hukum pidana oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu atas keterlibatannya secara nyata dalam korupsi yang merugikan negara . JPU selaku eksekutor langsung membawa Dee Lubis ke lembaga pemasyarakatan Kelas II Petobo ,Palu ,Jumat ( 01/08/2025).
Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: PRIN-537/P.2.14/Fu.1/07/2025 setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dee Lubis.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kasi Intelnya , Ikram menyatakan bahwa terpidana Dee Lubis terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kabag Hukum Kabupaten Donggala, maupun sebagai Plt.Inspektur dan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala.
“Putusan Pengadilan Tipikor Palu menyatakan terdakwa Dee Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan,” ujar Ikram.
Ikram menjelaskan, atas putusan tersebut, Pengadilan Tipikor Palu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dee Lubis dengan pidana selama 3 tahun penjara.
Selain itu, kata Ikram, menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp462.191.100,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun bila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Ikram.
Untuk diketahui, Dee Lubis menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala.
Sebelum di tetapkan sebagai tersangka, orang dekat mantan bupati Donggala, Kasman Lassa ini, kerap dikaitkan dengan kasus bagi-bagi fee proyek pengadaan TTG dan Website Desa tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Nama Dee Lubis kerap disebut menerima uang secara tunai sebagai fee dari pihak pengadaan alat TTG dan Website Desa, Praktek penerimaan uang tersebut kerap dilakukan Lubis baik kediamannya maupun di tempat lain.***
Pewarta : Basrudin













