• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News hukum kriminal

Kasus Korupsi Bendahara Desa Oyom Tembus Rp.912 Juta, APH Diminta Periksa Pendamping Desa

REDAKSI by REDAKSI
23 April 2025
in hukum kriminal, News, sulteng, toli toli
0
Kasus Korupsi Bendahara Desa Oyom Tembus Rp.912 Juta, APH Diminta Periksa Pendamping Desa

Ilustrasi pendamping desa ( Kiri), Ahmad Pombang (Kanan)

Bagikan Berita ini :

Tolitoli,Portalsulawesi.Id – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Bendahara Desa Oyom inisial ” SHM ” dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 912 juta menjadi sorotan publik. Pasalnya, kerugian negara ini tidak terjadi hanya karena keteledoran Bendahara desa tetapi juga diduga kuat ada keterlibatan pihak lain yang mempunyai kewenangan dalam mengawal proses penggunaan dana desa.

Peran pendamping desa dianggap mempunyai andil dan peran aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan serta pendampingan penyusunan dan penggunaan dana desa, mereka para pendamping desa terkadang justru ikut larut dalam pusaran kongkalikong dana desa.

Ketua LSM Bumi Bakti Kabupaten Tolitoli, Ahmad Pombang, menyatakan bahwa peran pendamping desa tidak bisa dilepaskan dari pusaran kasus ini. Ia menegaskan bahwa selama ini pendamping desa merupakan perpanjangan tangan Kementerian Desa yang diberi mandat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Pendamping desa bukan sekadar pengamat pasif. Mereka terlibat dalam proses perencanaan, penyusunan anggaran, hingga pengawasan pelaksanaan dana desa, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Jadi kalau hari ini terjadi korupsi hingga ratusan juta rupiah, jangan cuma bendahara yang jadi sasaran,pendamping desa juga harus diperiksa!” tegas Ahmad.

Ahmad menilai langkah kepolisian Tolitoli dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa adalah langkah positif. Namun, ia menegaskan bahwa penindakan harus diperluas. Menurutnya, banyak kasus korupsi di tingkat desa terjadi karena pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan dari oknum pendamping desa dan pendamping kecamatan.

“Kalau mau bersih-bersih, jangan setengah hati. Penyidik harus serius menyikapi ini. Kalau pendamping desa dibiarkan lolos tanpa pemeriksaan, ini akan jadi preseden buruk. Ke mana fungsi pengawasan mereka..? Jangan sampai masyarakat anggap mereka hanya datang terima honor tanpa kerja nyata!” lanjutnya.

Ahmad Pombang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa para pendamping desa terkait tugas pokok dan fungsi mereka. Ia menilai, ketegasan dalam mengusut tuntas semua pihak yang terlibat akan menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tak terus berulang.

Dalam penanganan kasus tindak pidana, pihak penyidik yang berasal dari kejaksaan atau kepolisian kerap menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan.

Berikut penjelasan isi pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).***

Pewarta : Moh.Yusuf

Editor.     : Heru

 

 

 

Bagikan Berita ini :

Tags: Ahmad pombangbendahara desadesa oyomkurupsiLampasioPendamping desaTolitoli

ARTIKEL TERKAIT

Kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Desa Mbulawa Resmi Ditahan
donggala

Kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Desa Mbulawa Resmi Ditahan

14 Mei 2025
AKBP Angga Dewanto Basari : Aksi Premanisme dan Debt Collektor Rugikan Warga Donggala Akan Ditindak !
donggala

AKBP Angga Dewanto Basari : Aksi Premanisme dan Debt Collektor Rugikan Warga Donggala Akan Ditindak !

14 Mei 2025
Aliansi Donggala Bergerak Kepung Dan Teriaki Inspektorat dan Kejari Donggala Terkait Lambannya penanganan Kasus Korupsi
donggala

Aliansi Donggala Bergerak Kepung Dan Teriaki Inspektorat dan Kejari Donggala Terkait Lambannya penanganan Kasus Korupsi

14 Mei 2025
donggala

Kades Tanamea Genjot PAD Dengan 4 Program Prioritas

14 Mei 2025
Kades Tosale Akan Realisasikan 7 indikator Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.
donggala

Kades Tosale Akan Realisasikan 7 indikator Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.

13 Mei 2025
Serap Aspirasi Masyarakat , Polres Donggala Gagas Program Pojok Kamtibmas
donggala

Serap Aspirasi Masyarakat , Polres Donggala Gagas Program Pojok Kamtibmas

12 Mei 2025
Next Post
Wabup Donggala Lepas Liarkan Penyu di Pantai Wisata Lentora

Wabup Donggala Lepas Liarkan Penyu di Pantai Wisata Lentora

BERITA TERBARU

Kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Desa Mbulawa Resmi Ditahan

Kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Desa Mbulawa Resmi Ditahan

14 Mei 2025
AKBP Angga Dewanto Basari : Aksi Premanisme dan Debt Collektor Rugikan Warga Donggala Akan Ditindak !

AKBP Angga Dewanto Basari : Aksi Premanisme dan Debt Collektor Rugikan Warga Donggala Akan Ditindak !

14 Mei 2025
Aliansi Donggala Bergerak Kepung Dan Teriaki Inspektorat dan Kejari Donggala Terkait Lambannya penanganan Kasus Korupsi

Aliansi Donggala Bergerak Kepung Dan Teriaki Inspektorat dan Kejari Donggala Terkait Lambannya penanganan Kasus Korupsi

14 Mei 2025

Kades Tanamea Genjot PAD Dengan 4 Program Prioritas

14 Mei 2025
Kades Tosale Akan Realisasikan 7 indikator Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Kades Tosale Akan Realisasikan 7 indikator Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.

13 Mei 2025

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

4 tahun ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

2 tahun ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

4 tahun ago
Kasus Korupsi Bendahara Desa Oyom Tembus Rp.912 Juta, APH Diminta Periksa Pendamping Desa

Kasus Korupsi Bendahara Desa Oyom Tembus Rp.912 Juta, APH Diminta Periksa Pendamping Desa

3 minggu ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

4 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.