Jakarta,portalsulawesi.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Resmi menetapkan status Tersangka kepada anggota komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono dalam Kasus operasi Tangkap Tangan (OTT) di Manado.
KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total Rp1 miliar yang dijanjikan dalam pecahan dolar Singapura.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka. Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) dan sebagai pemberi, AAM (Aditya Anugrah Moha),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Wakil Ketua KPK Laode Syarif, mengungkapkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Manado, Sulawesi Utara, pihaknya mengamankan sejumlah mata uang asing.
“Sejumlah uang dalam mata uang asing juga diamankan sebagai barang bukti di lokasi, tim masih di lapangan jadi kami belum bisa informasikan lebih lanjut,” ungkap Laode kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/10).
Sementara itu, Mahkamah Agung segera menonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara Sudiwardono pasca ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia pun akan mendapatkan gaji sekitar Rp2,6 juta pasca ditetapkan tersangka.
“Terhitung 7 Oktober 2017, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Namun karena ini hari libur suratnya akan ditandatangani besok. Jadi yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok 50 persen yaitu sekitar Rp2,6 juta,” kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (7/10).
Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor***
Source : Aktual.com












