Palu,Portalsulawesi.Id – Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Parigi Moutong memasuki tahap baru, sejumlah penyedia jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah , Nuzul Rahmat R.SH.,MH melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian SH ,MH merilis secara resmi hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulteng pada Kamis (09/10/2025).
Dari siaran pers resmi Kejati Sulteng diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak dan mencocokkan data dan informasi terkait tiga pekerjaan fisik pada dinas PUPR Kabupaten Parimo tahun 2023 ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup , sehingga status penyedia dan PPK dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka.
Adapun tiga proyek ruas jalan tersebut yakni pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong; pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi serta pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;
“berdasarkan fakta – fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng selama dalam proses Penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan siapa Tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut ” ungkap Laode Sopian kepada media ini.
Pada pekerjaan jalan Pembuni – Berojong;penyidik menetapkan tersangka IS selaku Penyedia dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : 06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025; Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
Penyidik juga menetapkan status tersangka kepada SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Perintah Penyidikan nomor : 02/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025; Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
Kemudian, pada Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi; penyidik menetapkan status tersangka kepada IS selaku Penyedia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : 05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
Pada proyek ini, SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan nomor : 01/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025; serta Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
Selanjutnya, Penyidik juga menetapkan tersangka pada Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai dengan tersangka NM selaku Penyedia melalui Surat Perintah Penyidikan nomor : 07/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 dan surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada proyek ini juga menjadi tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : 03/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025; dan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;.
Selain tiga orang penyedia jasa dan SA Selaku PPK yang dijadikan tersangka, penyidik Kejati Sulteng terus mendalami potensi apakah akan ada pihak lain yang ikut teeserat dalam kasus ini.***
Pewarta : Heru













