Parigi Moutong ,Portalsulawesi.Id – Kepolisian Resor Parigi Moutong akhirnya menahan mantan kepala desa yang berinisial ST (55) dan SF(36) selaku bendahara desa setelah hasil kerugian keuangan negara resmi dikeluarkan BPKP, keduanya diduga telah menilep ratusan juta dana desa semasa keduanya menjabat.
Hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa kedua wanita mantan pejabat desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parimo ini menunjukkan angka kerugian negara mencapai Rp.384.830.760 , kedua tersangka tersebut tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan negara yang dikelolanya yang seharusnya direalisasikan dalam APBDes tahun 2021-2022, ratusan juta dana desa diduga dicairkan tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil audit yang dilaksanakan Pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan sejumlah anggaran program desa yang tidak dilaksanakan dan dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pada tahun 2021, dari total dana desa sebesar Rp1,15 miliar, dua kegiatan utama tidak dilaksanakan: pengadaan mobil ambulance senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000. Nilai kerugian dari kegiatan fiktif ini menjadi bagian besar dari total kerugian negara.
Modus yang sama berulang di tahun 2022. Dari total dana Rp 813 juta, terjadi penggelembungan anggaran pengadaan ambulance sebesar Rp55 juta dan bibit senilai Rp60,2 juta. Lagi-lagi, kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan. Janji pengembalian dana pun tidak ditepati oleh tersangka.
Penyidik menyita setidaknya ada 76 dokumen dari berbagai pihak, termasuk Kantor Desa Maleali dan KPPN Parigi. Dokumen tersebut menjadi alat bukti yang dikembangkan penyidik agar proses hukum dapat ditegakkan terhadap kedua koruptor desa tersebut.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara.***
Pewarta : Yoel/Akbar













