Tolitoli ,Portalsulawesi.Id – Penyidik kejaksaan Negeri Tolitoli tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah salah satu Partai Politik di Kabupaten Tolitoli, salah satu ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Hanura kabupaten Tolitoli ,Agustinus Dea Dopo dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
Agustinus Dea Dopo datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli menghadiri undangan penyidik setelah mangkir dua kali , Rabu ( 14/05/2025), kasus ini telah resmi naik tahapan yang sebelumnya masih penyelidikan menjadi penyidikan.
Mangkirnya dua kali Agustinus Dea Dopo saat dipanggil Jaksa nyaris membuat dirinya dijemput paksa Tim penyidik Kejari Tolitoli, untung saja mantan anggota polisi ini hadir di panggilan ketiga yang dilayangkan resmi oleh Kejari Tolitoli.
Agustinus Deo Dopo atau kerap disapa Gusti ini dimintai keterangannya terkait pertanggung jawaban dana hibah partai Hanura yang bersumber dari pos anggaran APBD Tolitoli tahun 2022 hingga 2024, dana tersebut diduga kuat dikelola langsung pada masa kepemimpinan Agustinus sebagai Ketua DPC.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Imran Adiguna, SH.MH membenarkan bahwa Agustinus diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan kepada Partai Hanura dari APBD Tolitoli tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Bersangkutan diperiksa bersama dua saksi lainnya, yakni Sekretaris DPC, Adnan, dan Bendahara, Abu Rudin. Fokus pemeriksaan pada dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah, termasuk alokasi yang tak sesuai peruntukan,” jelas Imran yang di dampingi kasi Intel sugandi SH.MH.
Tak hanya itu, hasil audit dan penelusuran dokumen menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana melalui modus laporan fiktif dan mark-up anggaran.
“Penyidik menemukan kejanggalan serius dalam laporan keuangan partai. Ada indikasi laporan disusun tidak sesuai fakta, dengan sejumlah angka yang dinaikkan secara tidak wajar,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Tolitoli menegaskan, bila saksi kembali mangkir hingga tiga kali, maka prosedur hukum memungkinkan penjemputan paksa.
“Kami tegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak ada ruang untuk main-main dengan uang negara,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan peringatan keras bagi seluruh parpol yang menerima dana hibah, publik berharap kasus ini bukan hanya menyisir satu partai politik saja tetapi semua partai politik penerima dana hibah .
Penegakan hukum atas pengelolaan dana publik memang seharusnya tak pandang bulu, bukan sekedar ada unsur sentimen ataupun masalah pribadi lainnya agar lebih objektif dalam mengungkap fakta.***
Pewarta : Moh.Yusuf
















