Palu, Portalsulawesi.Id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota/Bupati dan Wakil Bupati.
Mengacu pada PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan tata cara pecalonan pada pilkada serentak yang akan dilaksakan pada 9 Desember 2020 KPU Kota Palu menghimbau pada saat pendaftaran nanti harus sesuai dengan protokol kesehatan, artinya ketua dan sekretaris partai pengusung tidak diperbolehkan membawa masa simpatisan.
“Saat mendaftarkan pasangan calon itu harus sesuai dengan protokol kesehatan, kemudian tidak ada lagi yang namanya pengarahan masa simpatisan, jadi yang hadir itu adalah partai pengusung bakal pasangan calon, ketua dan sekretaris” Tegas Iskandar Lembah Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara pada Bimtek yang bertempat di salah satu hotel di Palu, Rabu(26/08/20).
Iskandar menjelaskan meskipun masa simpatisan pada saat pendafataran bakal pasangan calon tidak diperbolehkan masuk namun KPU Kota Palu telah menyiapkan live streaming sehingga mereka bisa memantau dari luar.
“Jadi kami himbau untuk partai pengusung tolong jika ada masa simpatisan yang ikut bisa menyaksikan lewat live streaming saja” Pungkasnya.
Dia juga menambahkan untuk model formulir B1 dan B2 semua dimasukan dalam map yang kedap air karena sesuai ketentuan protokol kesehatan map itu nantinya akan disemprotkan disinfektan.
“ini yang perlu diketahui terkait dengan formulir model B1 dan B2 itu semua harus dimasukan kedalam map kedap air karena sebagai ketentuan itu semua nanti akan disemprot disinfektan” pungkasnya.***
Penulis : Yoel Esrael  Sumolang













