Palu, Portalsulawesi. Id- Kantor Kepolisian Resor Palu pada minggu pertama bulan Januari 2025 tampak diserbu tenaga honorer dari penjuru wilayah Kota Palu, pria dan wanita rela berjejal dan mengantri sejak pukul 08.00 Wita.
Pelataran parkir Markas Komando Polresta Palu penuh sesak dengan kendaraan para honorer, mereka bahkan datang lebih awal sebelum para polisi apel pagi , Senin ( 06/01/2025).
Para tenaga honorer ini rela mengantri dan memadati gedung pelayanan terpadu Polresta Palu untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mereka yang mengajukan pengurusan SKCK umumnya merupakan para honorer di Kota Palu dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Membludaknya permohonan pembuatan Dokumen SKCK di Polresta Palu ternyata tidak ditunjang oleh peralatan tehnologi memadai yang dimiliki satuan Intelkam Polresta Palu, sehingga para honorer harus rela mengantri untuk mendapatkan Dokumen tersebut.
Banyaknya permohonan dokumen SKCK dikarenakan adanya tenggat waktu melengkapi dokumen kelulusan PPPK yang diberi waktu dari tanggal 06 hingga 29 Januari 2025.
Kapolresta Palu yang diwakili Kasat Intelkam Polresta Palu AKP Musa menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam proses pembuatan SKCK untuk para honorer.
“Komputer untuk mencetak SKCK, hanya satu yang terhubung secara online dengan Mabes Polri, kami memohon maaf kalau ada antri,” ucapnya.
Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan prima selalu Polri yang presisi, Satintel Polresta Palu bahkan memperpanjang jam kerja hingga malam hari.
“Ribuan P3K di Sulawesi Tengah yang lulus seleksi membuat kami harus melayani hingga 200 pemohon setiap harinya,” ungkap Musa.
Padatnya Lulusan P3K yang mengurus SKCK terjadi sejak tanggal 03 Januari 2025. ” Para honorer ini mulai menguris SKCK sejak jumat kemarin” Kata Musa.
Musa juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan Dokumen SKCK, masyarakat bisa melakukannya secara mandiri dengan mengakses melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dengan mengunggah persyaratan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto ukuran 4×6.
Dengan mengakses secara Online menurut Musa , bukan hanya mempersingkat waktu, tetapi juga menghindari potensi pungutan liar (pungli). Biaya pengurusan sebesar Rp30 ribu dapat dibayarkan melalui BRIVA, sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Setelah pembayaran dilakukan, bukti tersebut diserahkan kepada petugas untuk mendapatkan SKCK. Dalam kondisi normal, pembuatan SKCK hanya memakan waktu lima menit,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pelayanan, pihak Polresta Palu berencana mengintegrasikan pengurusan SKCK online di Polsek Palu Selatan dan Polsek Mantikulore. Dengan langkah ini, pemohon dapat mengurus sesuai domisili, sehingga beban di Polresta Palu berkurang.***
Pewarta : Adityawarman
Editor : Heru