Sultra-Muna, portalsulawesi.id-
Dalam penyerahan 260 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muna, masih menyisahkan empat orang tidak mendapatkan SK pengangkatan disebabkan masih bermasalah.
Kepala bidang pengadaan dan pemberhentian BKPSDM Muna Asmada mengatakan keempat orang yang tidak mendapatkan SK pengangkatan yaitu La Ode Syarifuddin, Merta Sari, Amrin, La Ode Irmansyah.
“Dari keempat orang ini, masalahnya berbeda beda walaupun sudah dinyatakan lulus CPNS oleh BKN, La Ode Syarifuddin tidak menyerahkan berkas admistrasi persyaratan, Merta Sari terlibat istri kedua, Amrin ijazah tidak sesuai dengan formasi penerimaan, dan La Ode Irmansyah masih dalam proses sebab bermasalah dengan ijazah,” kata Asmada kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, selasa (18/6).
Dia melanjutkan, La Ode Syarifuddin dan Merta Sari tidak dikirim berkasnya di BKN Pusat karena tidak menyetor persyaratan, sementara Amrin masih dalam proses perubahan formasi dan La Ode Irmansyah masih dalam proses perbaikan berkas.
Masalahnya itu hari kita tanyakan ke BKN, dijawab, nanti saja, biarmi itu saja yang keluar namanya, sebab sudah mau masuk masa libur idul fitri, bebernya.
“Dua orang sudah kita usulkan pergantian, sementara dua lainnya lagi kita perjuangkan untuk perbaikan berkas sehingga mereka bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” ungkapnya.
Menurut Asmada, semua tahapan proses kita jalani, tinggal kita menunggu keputusan dari BKN, pengiriman surat pergantian terhadap dua orang yang tidak lengkap berkas dan dua orang yang masih perbaikan berkas sudah kita lakukan.
“Surat yang sudah kita masukan di BKN Pusat sudah di proses, kami sudah mendapat info dari orang BKN Pusat bahwa saat ini sudah diproses,” terangnya.
“Surat pergantian CPNS yang dikirim ke BKN ditanda tangani langsung oleh Bupati Muna LM Rusman Emba, sebagai bentuk tidak menyia nyiakan formasi CPNS hilang begitu saja,” katanya.
Dia menuturkan, Kami di BKPSDM Muna selalu mendukung kebijakan Bupati Muna LM Rusman Emba sebagai pimpinan kepala daerah, dengan berusaha mengirimkan surat ke BKN Pusat dan mengawal perjalanan prosesnya di BKN Pusat.
“Terhadap orang yang dilakukan pergantian, penggantinya menunggu saja hasil dari BKN, kita hanya menjalankan perintah pimpinan dan menjalankan tugas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tambahnya.
Semua pengganti sudah bisa terlihat dipengumuman BKN, untuk saat ini, saya belum pernah berhubungan dengan pengantinya, nanti setelah ada hasil surat dari BKN Pusat, baru kita angkan kabarkan kepada penggantinya, karena sudah ada dasar untuk memproses pergantian, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim













