• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home lingkungan

Pemerintah Pusat berikan skema baru Huntap Relokasi Mandiri bagi Masyarakat yang tidak mau direlokasi

Munawir M. Kaili by Munawir M. Kaili
14 April 2020
in lingkungan, News, palu
0
Pemerintah Pusat berikan skema baru Huntap Relokasi Mandiri bagi Masyarakat yang tidak mau direlokasi
Bagikan Berita ini :

Wali kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si meminta masyarakat agar segera menentukan sikap terkait kebijakan relokasi warga terdampak bencana alam Gempa Bumi, Likuifaksi, dan Tsunami pada Zona Rawan Bencana IV atau Zona Merah kota Palu.

“Saya minta dengan sangat, masyarakat cepat mengambil keputusan. Ingat instruksi Presiden, Rehab Rekon hanya dua tahun. Kalau lambat kita mengambil keputusan di tingkat masyarakat, maka ini akan merugikan kita semua,” katanya saat ditemui pada Selasa, 14 April 2020.

Wali kota menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah untuk memilih rumah Hunian Tetap (Huntap) pada lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah sesuai dengan keputusan Gubernur tentang ‘Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Sulawesi Tengah.’

Adapun lokasi pembangunan Huntap yang dimaksud antara lain Huntap I di kelurahan Tondo (belakang Untad), Huntap II di perbatasan kelurahan Tondo dan Talise (belakang Polda), Huntap III di kelurahan Talise (belakang STQ), dan Huntap IV di kelurahan Duyu.

“Masyarakat yang tidak mau direlokasi di tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, ada skema baru yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kita, namanya Huntap Relokasi Mandiri dengan berbagai ketentuan,” ungkapnya.

Ketentuan yang dimaksud yakni masyarakat menyiapkan lahan atau tanah sendiri dengan bukti kepemilikan sah. Kemudian lokasi lahannya harus dan wajib memiliki akses jalan, air, dan jaringan listrik. Lalu lokasi lahannya berada dalam wilayah kota Palu.

Bagi masyarakat yang tidak dapat memenuhi ketentuan lahan harus memiliki akses sebagaimana yang dimaksud, Huntap Relokasi Mandiri akan tetap dibangun dengan ketentuan membuat surat pernyataan bersedia tidak menerima fasilitas jalan, air, dan jaringan listrik bermaterai 6.000 di hadapan Pemerintah (Lurah dan Camat).

Menurut Wali kota, ia telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 360/0720/DPKP/2020 berkaitan dengan itu tertanggal 02 April 2020 kepada Camat dan Lurah se-kota Palu. Namun hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengumpulkan datanya.

“Kami sudah menyurat sejak tanggal 2 April 2020 lalu. Karena kami tidak ingin lambat. Kita sudah kasih batas waktu sampai tanggal 20 April 2020 agar data-data itu sudah dimasukkan di kelurahan masing-masing. Sampai saat ini baru 9 rumah yang masuk,” ujarnya.

Wali kota menyatakan pihaknya telah mengkonsep surat untuk membentuk tim percepatan data-data pembangunan rumah Huntap Relokasi Mandiri bagi masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah.

“Saya masih mengusahakan lagi. Tolong para Camat dan Lurah juga bekerja untuk membantu kami. Supaya cepat. Karena dana ini merupakan dana pinjaman Bank Dunia sekitar Rp. 1.2 triliun lebih. Dana sudah ada, namun kita lambat khususnya masyarakat lambat menyiapkan data-datanya. Kalau ini tidak cepat dan dana itu ditarik kembali, mau bikin apa kita?” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali kota juga menegaskan bahwa di dalam kawasan zona merah ini betul-betul tidak direkomendasikan ada bangunan dalam bentuk apapun oleh Pemerintah Pusat.

“Menyangkut rumah-rumah yang masuk dalam zona merah memang tidak bisa. Sekali lagi ini bukan kewenangan kita. Ini aturan Pemerintah Pusat yang menyatakan zona merah tidak ada bangunan. Olehnya, tidak bisa dibayarkan dana tadi kepada zona merah ini. Ini yang terjadi komplen dari masyarakat yang ada di Silae tadi. Kami mohon maaf tidak bisa kami bayar. Kalau kami bayar, kami salah dan akan di penjara. Makanya ada skema Huntap Relokasi Mandiri tadi,” jelasnya.

Selain itu, Wali kota meminta agar seluruh elemen masyarakat menyampaikan hal yang benar, kalau tidak tahu, silahkan datang di ruang kerja maupun kediaman Wali kota atau di Posko Induk Satgas pengendalian Covid-19 di Baruga Lapangan Vatulemo.

“Saya minta sampaikanlah yang benar. Jangan membuat statement-statement yang tidak paham dengan proses ini, karena membingungkan masyarakat. Kalau sudah masyarakat bingung dan gelisah di tengah-tengah situasi Covid-19 ini, tentunya turun imun tubuhnya. Akhirnya masyarakat sakit semua karena statement-statement yang tidak jelas dan tidak berdasar,” tandasnya.

Sumber : Humas dan Protokol Setda kota Palu

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

hukum kriminal

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan
Ekobis

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya
hukum kriminal

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga
lingkungan

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026
Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala
donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

11 Maret 2026
Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret
Berita Foto

Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret

11 Maret 2026
Next Post
Antrian Panjang Di Pos Pemeriksaan Covid-19, Pemkot Palu Terapkan Skala Prioritas Kepada lansia, ibu hamil, dan bayi.

Antrian Panjang Di Pos Pemeriksaan Covid-19, Pemkot Palu Terapkan Skala Prioritas Kepada lansia, ibu hamil, dan bayi.

BERITA TERBARU

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

2 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

5 tahun ago
Pemerintah Pusat berikan skema baru Huntap Relokasi Mandiri bagi Masyarakat yang tidak mau direlokasi

Pemerintah Pusat berikan skema baru Huntap Relokasi Mandiri bagi Masyarakat yang tidak mau direlokasi

6 tahun ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

3 tahun ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

5 tahun ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

5 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.