Donggala,Portalsulawesi.id — Pemerintah Kabupaten Donggala mendorong penguatan kembali peran lembaga adat dalam kehidupan sosial masyarakat. Langkah ini dilakukan melalui program “BERADAT”, akronim dari Berani, Tangguh, Aman, dan Sejahtera, sebagai upaya memperkuat ketahanan sosial dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal di tengah perkembangan zaman.
Adat dalam konteks masyarakat Indonesia bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi sistem sosial yang hidup dan dinamis. Adat berfungsi sebagai pedoman moral, pengikat sosial, sekaligus mekanisme penyelesaian masalah di tingkat komunitas.
Kabupaten Donggala yang dikenal memiliki keanekaragaman suku dan budaya dinilai memiliki potensi besar untuk menunjukkan bahwa kemajuan tidak harus mengorbankan tradisi. Kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun merupakan modal sosial penting dalam menjaga harmoni dan kebersamaan masyarakat.
Namun, di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, nilai-nilai adat mulai tergerus. Masyarakat, terutama generasi muda, cenderung lebih terpapar budaya global dan mulai kehilangan pemahaman terhadap adat istiadat di daerahnya sendiri. Kondisi ini berpotensi melemahkan ikatan sosial serta mengurangi efektivitas penyelesaian masalah di tingkat lokal.
Menanggapi hal tersebut, Ihlal Languja, S.Kom., M.AP, selaku kabid pemberdayaan masyarakat,LAD dan TTG menjelaskan bahwa revitalisasi lembaga adat perlu dilakukan agar kembali berfungsi optimal.
“Lembaga adat tidak hanya berperan menjaga tradisi, tetapi juga sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian masalah sosial di masyarakat,” ujar Ihlal.
Program BERADAT yang digagas Pemerintah Kabupaten Donggala menjadi langkah strategis untuk memperkuat kembali fungsi adat. Program ini memberikan ruang bagi pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat untuk memahami, mengelola, serta melestarikan hukum adat secara sistematis.
Menurut Ihlal, keberadaan lembaga adat dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak terjangkau oleh hukum formal, terutama kasus dengan nilai kerugian di bawah dua juta rupiah. Dalam situasi seperti itu, hukum adat dapat diterapkan melalui sanksi adat yang dianggap lebih efektif dalam memberikan efek jera dan menjaga ketertiban sosial.
“Pendekatan adat menjadi alternatif yang bijak, karena selain menegakkan keadilan, juga menjaga keseimbangan sosial dan rasa kebersamaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ihlal menjelaskan bahwa revitalisasi adat tidak hanya berfokus pada pelestarian ritual budaya, tetapi juga pada integrasi nilai-nilai adat ke dalam kehidupan masyarakat modern. Nilai musyawarah, mufakat, keadilan, dan kebersamaan diharapkan dapat kembali menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan interaksi sosial di tingkat desa.
Ia menegaskan, penguatan lembaga adat diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang mandiri, tangguh, dan sejahtera tanpa kehilangan identitas budaya.
“Dengan mengembalikan marwah adat, kita bukan hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga membangun fondasi sosial yang kuat untuk mewujudkan desa yang aman, berkeadilan, dan sejahtera,” ujar Ihlal menegaskan.
Ihlal juga menyebutkan, fungsi lembaga adat mencakup empat peran utama, yakni menjaga harmoni sosial, menyelesaikan konflik secara damai, menanamkan nilai-nilai kebersamaan, serta melestarikan lingkungan berbasis kearifan lokal.
Melalui program BERADAT, Pemerintah Kabupaten Donggala berharap lembaga adat dapat kembali menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat karakter masyarakat, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan berbasis budaya lokal.(***)
Pewarta:Basrudin













