Palu, portalsulawesi.id. Wali Kota Palu, Drs Hidayat M.Si bersama dengan Ketua DPRD Kota Palu Moh Ikhsan Kalbi beserta wakil ketua DPRD Kota Palu menandatangani berita acara Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda kota palu no 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Penandatanganan berita acara tersebut dilaksanaan di ruang sidang utama DPRD Kota Palu jalan Moh Hatta no 14 Palu pada Kamis 28-05-2020. Ikut mendampingi Sekda Kota Palu, H Asri SH, Sekwan Kota Palu, Ajengkris serta sejumlah kepala OPD dan pejabat pemkot lainnya.
Pada rapat paripurna DPRD Kota Palu tersebut, wali kota palu dalam sambutannya menyampaikan pendapat akhir atas ranperda kota palu tentang perubahan atas perda no 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh fraksi fraksi dewan terhormat yang telah menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa catatan saran dan masukan guna perbaikan.
Hal yang sama juga disampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada panitia khusus DPRD kota palu yang telah memberikan pokok pokok pikiran yang sangat cerdas dan berharga.
Walikota palu juga menyampaikan kepada rekan rekan pejabat eksekutif yang telah turut serta membahas bersama dan memberikan penjelasan serta bahan kelengkapan yang dibutuhkan selama proses pembahasan ranperda tersebut.
Sebut walikota lagi, dalam proses pembahasan Ranperda tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai dan hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua.
Seraya menambahkan bahwa hasil Ranperda tersebut akan disampaikan kepada gubernur sulteng untuk mendapat nomor registrasi dan selanjutnya ditetapkan dan di undangkan ke dalam lembaran daerah kota palu sebagai dasar berlakunya Perda.
Sumber : Humas Pemkot Palu













