Pemusnahan Babuk Sabu 41,5 Kg
Palu,Portalsulawesi Id- Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berupa Sabu seberat 41.564,2823 Gram yang disita Polda Sulteng dimusnahkan dalam sebuah kegiatan pemusnahan barang bukti ,kegiatan yang digelar pada Kamis ( 25/07/2024) di halaman utama Mapolda Sulteng ini digelar secara terbuka dengan melibatkan beberapa pihak sebagai undangan sekaligus saksi pemusnahan barang bukti.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Tampak hadir diantaranya perwakilan Kejati Sulteng, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, Kepala BPOM Palu,
Dalam sambutannya, Kapolda mengungkapkan, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng
“Adapun jumlah sabu yang akan dimusnahkan seberat 41.564,2823 Gram atau kurang lebih 41,5 Kilogram,”kata Irjen Pol. Agus Nugroho.
Kapolda juga menyebut, barang bukti tersebut disita dari 4 kasus dengan 4 orang tersangka.
“Patut kita syukuri pemusnahan barang bukti narkotika sabu kurang lebih 41,5 Kg ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah sebanyak 207.821 orang,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini sebut Kapolda, merupakan wujud komitmen dan dedikasi Polda Sulteng dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.
Irjen Agus Nugroho juga mengajak kepada seluruh pihak dan elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba.
Kita harus bersatu padu, bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkoba, tegasnya.
“Ingatlah, narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Narkotika jenis Sabu seberat 41,5 Kg ini dimusnahkan dengan cara dilebur di air panas mendidih dan dicampur detergent , ada empat belanga jumbo disiapkan untuk kegiatan tersebut.
Uniknya, untuk memanaskan air pada belanga jumbo ,Polda Sulteng mempergunakan empat tabung LPG 3 Kg. Tabung gas Subsidi untuk kalangan miskin ini dipakai untuk memusnahkan 41 ,5 Kg Sabu yang harganya dipasarkan mencapai Milyaran rupiah.
Tidak ada penjelasan resmi terkait mengapa dalam kegiatan tersebut ,Pihak Ditresnarkoba Polda Sulteng memilih Tabung LPG 3 Kg untuk acara pemusnahan tersebut.
Dilansir dari laman web.pertamina.co.id, pengguna LPG 3 kg itu hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 104/2007 yang berbunyi:
Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Biaya Terjangkau Mulai Dari Rp. 149.000.
Terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dalam artikel Penggunaan LPG Bersubsidi Banyak Tak Sesuai Aturan, dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM 26/2009 yang saat ini diperbaharui oleh Permen ESDM 28/2021.
Dalam perkembangannya, pemerintah telah membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 28/2021.***
Pewarta : Heru