Palu,Portalsulawesi.Id- Ada yang menarik saat Gubernur Sulteng, Anwar Hafid melantik Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong dipelataran Pogombo, Senin
(03/06/2025), secara tegas dirinya memerintahkan pemberantasan praktek Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) disemua wilayah Sulawesi Tengah terkhusus kabupaten Parimo.
Dalam sambutannya , Anwar menyampaikan perintah langsung agar pemberantasan tambang ilegal menjadi prioritas kerja utama dalam 100 hari pertama kepemimpinan.
Gubernur menyampaikan keprihatinan atas kondisi air sungai yang tercemar akibat aktivitas tambang ilegal dan meminta langkah konkret segera diambil oleh kepala daerah setempat untuk melindungi petani dan lingkungan.
“Saya minta kepada Bupati Parigi Moutong untuk menjadikan prioritas pertama, kerja utama. Bagaimana kita memberikan perlindungan sebesar-besarnya kepada petani kita atas tercemarnya air-air sungai yang menyebabkan pengairan dan sebagainya menjadi merah dan sebagainya,” ujar Gubernur.
Gubernur berjanji akan mendukung penuh atas upaya penanganan tambang ilegal didaerah, Komitmen ini termasuk dukungan kebijakan, koordinasi, hingga bantuan operasional bila dibutuhkan.
“Insya Allah apapun kebutuhannya Pak Bupati akan kami support, sehingga kegiatan penambangan ilegal ini bisa segera berakhir, sehingga pertanian kita bisa lebih maju di masa yang akan datang,” lanjutnya.
Anwar Hafid juga menyinggung pentingnya peran kepala daerah sebagai pengawas utama di wilayah masing-masing, meskipun kewenangan perizinan tambang kini berada di tingkat pusat. Ia menekankan bahwa keberanian kepala daerah dalam bertindak adalah kunci perlindungan terhadap masyarakat.
“Jangan pernah takut, jangan pernah ragu. Kalau untuk melindungi masyarakat kita, saya minta para Bupati, Wali Kota untuk tegas terhadap setiap apa yang menjadi keluhan masyarakat di daerah,” tegas Gubernur.
Anwar Hafid berharap agar agenda pemberantasan PETI tidak hanya menjadi formalitas dalam rencana kerja, melainkan sebuah langkah nyata dan berdampak bagi masyarakat.
Penyataan Anwar Hafid terkait penanganan PETI mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari JATAM Sulteng. JATAM menyoroti kebijakan penanganan pertambangan ilegal selain emas yang terjadi di Sulawesi Tengah.
Menurut JATAM, dalam 100 hari kerja Pemerintahan baru Anwar Hafid dan Reny Lamajido tak ada perubahan nyata penyelesaian masalah, khususnya di sektor industri ekstraktiv pertambangan baik yang legal ataupun yang Ilegal. Salah satunya yang paling disorot adalah kegiatan pertambangan galian C di pesisir Palu-Donggala,
Koordinator JATAM Sulteng, Moh.Taufik dalam siaran persnya yang diterima redaksi media ini mencatat bahwa dalam pemerintah Anwar Hafid- Reny Lamadjido saat ini mempunyai pekerjaan rumah terkait kegiatan pertambangan pasir dan batuan di sepanjang pesisir Palu Donggala yang harus diselesaikan segera.
Karena menurut JATAM Sulteng, dampak yang ditimbulkan kegiatan pertambangan ini cukup serius, bukan hanya warga sekitar tambang yang terdampak penyakit ISPA dan Bencana Banjir serta tanah longsor yang terus mengintai. Namun, dampak kegiatan pertambangan ini menyasar masyarakat kota palu dan sekitarnya.
Pertambangan Pasir dan Batuan Di sepanjang pesisir Palu Donggala ini perlu di evaluasi secara serius dan sangat penting pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan anwar Hafid dan Reny Lamadjido memberikan tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin tambang jika Perusahaan-perusahaan tambang bertentangan dengan peruntukkan ruang di Lokasi tambang tersebut.
JATAM Sulteng secara tegas menyatakan bahwa dalam 100 kerja pemerintahan anwar-renny dengan tagline BERANI hanyalah sesumbar dan liptservice.
” kami melihat belum ada upaya nyata, hanya sekedar wacana melakukan evaluasi seluruh kegiatan tambang sepanjang pesisir palu donggala, Ini menjadi salah satu contoh kenapa pemerintah Anwar Hafid dan Reny Lamadjido belum mempunyai punya ketegasan terhadap kegiatan pertambangan pasir dan batuan di sepanjang pesisir palu donggala dalam 100 hari kerja mereka ” ujar Taufik.
Taufik juga menjelaskan bahwa akan ada potensi konflik dan kerusakan yang akan ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan, juga mengancam wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan rencana penambangan batuan gamping.
Secara khusus, JATAM SULTENG memberikan catatan serius untuk pemerintahan ANWAR DAN RENY sejak di awal pelantikan, untuk melakukan evaluasi atau meninjau Kembali izin-izin tambang batuan gamping yang berstatus pencadangan untuk di cabut. Kenapa hal ini perlu dilakukan, JATAM SULTENG mencatat Kawasan Kabupaten Banggai Kepulauan 97 persen adalah Kawasan karst yang fungsi ekologinya sangat terganggu jika ditambang.
Selain itu, wilayah Kabupaten Banggai Kepualuan ini merupakan wilayah konservasi laut dan zona ekonomi eksklusif yang sudah ditetapkan oleh Kementerian terkait sebagaimana peruntukkan fungsinya. Hal-hal tersebut harus menjadi pertimbangan serius untuk mencabut seluruh izin pencadangan tambang batuan gamping yang ada di banggai kepulauan.
Sayangnya , dalam 100 hari kerja Anwar- Reny Kami belum melihat keseriusan dalam mendorong evaluasi atau melakukan pencabutan izin tambang gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
JATAM Sulteng juga telah sejak awal mengingatkan kepada Pemerintahan ANWAR-RENY untuk serius dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah Pusat Khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, untuk meninjau Kembali kegiatan pertambangan nikel yang ada di Sulawesi Tengah.
” karena menurut kami JATAM SULTENG kegiatan pertambangan nikel di Sulawesi Tengah telah memberikan dampak serius bagi warga setempat, berupa tercemarnya sumber air, tercemarinya lahan-lahan pertanian warga akibat lumpur tambang nikel. Bahkan kegiatan pertambangan nikel ini juga memberikan kerusakan serius di wilayah- wilayah pesisir berupa hilangnya mata pencarian warga setempat ” ungkap pria yang kerap disapa Upick, Selasa (04/06/2025).
Masih menurut JATAM Sulteng,hal ini yang penting untuk dilakukan oleh Pemerintahan Anwar-Reny adalah merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI, untuk melakukan seluruh kegiatan pertambangan nikel yang telah menimbulkan dampak buruk baik masyarakat untuk di evaluasi.
“Rekomendasi ini untuk melakukan evaluasi ini harus dikerjakan segera untuk mencegah konflik dan kerusakan lingkungan yang semakin parah di Sulawesi Tengah ” paparnya.
Selain itu, dalam 100 hari ANWAR-RENY belum juga ada bukti nyata bekerja untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi kepada warga yang berhadap-hadapan dengan kegiatan pertambangan nikel saat ini.
” Hal ini seharusnya menjadi hal yang harus dilakukan segera, karena jangan sampai warga hanya menjadi tumbal dari cerita hirilisasi nikel yang terus dibanggakan oleh pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional ” harapnya.
Bahkan kata Upick, pemerintahan Anwar -Reny di 100 hari kerjanya seharusnya mampu mendorong penegakan hukum yang serius untuk kegiatan pertambangan tanpa izin atau sering kita sebut dengan PETI yang semakin massif terjadi di Wilayah Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol dan Kabupaten Donggala.

” Kenapa hal ini kami ingatkan segera untuk dilakukan dalam 100 kerja untuk mendorong Penegakan Hukum serius terhadap pelaku penambang ilegal di Sulawesi tengah, ini untuk menyelamatkan kerugian negara dari segelintir orang yang mengambil keuntungan dengan cara merusak lingkungan dengan sangat massif tanpa mau melakukan pertanggungjawaban terhadap kerusakan yang ditimbulkan ” jelas Taufik selaku Koordinator JATAM Sulteng.
Sayangnya sekali lagi kata Taufik, dalam 100 hari kerja anwar reny, kita tidak pernah melihat upaya serius dalam mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas kegiatan Pertambangan Tanpa Izin di Sulawesi Tengah, bukti nyata yang bisa kita lihat, bagaimana kegiatan Pertambangan Tanpa Izin di Kelurahan Poboya yang menggunakan perendaman diduga masih terus beroprasi sampai hari ini.
Diakhir penyampaiannya, JATAM Sulteng merangkum ada empat poin penting terkait penanganan masalah pertambangan di Sulawesi Tengah, baik itu PETI, Galian C,Nikel dan PELAKOR ( PErtambangan LAhan KORidor ).
” kami sampai dengan 100 hari kerja sejak dilantik. Poin-poin di atas belum ada yang terlaksana dengan serius ” Pungkasnya.
Senada dengan Taufik, pemerhati masalah hukum ,Julianer SH menganggap apa yang disampaikan Gubernur Sulteng Anwar Hafid pada setiap kesempatan terkait penertiban aktivitas pertambangan dan program 9 BERANI lainnya hanya sebatas Gertakan bukan Gebrakan.
Bahkan diduga , instruksi Anwar Hafid untuk benahi bidang pertambangan dan mineral disulteng sebagai ” Signal ” agar para pemodal dan cukong untuk merapatkan diri dan menyatakan sikap tunduk bergabung dalam gerbong koordinasi dari lingkar orang terdekat pemerintahan Anwar- Reny.
” Jangan sampai instruksi keras pak Gubernur hanya Alarm agar para Pemodal dan cukong pemain disektor pertambangan untuk merapatkan diri dalam gerbong pemerintahan saat ini,apalagi disela instruksi efesiensi anggaran masih banyak kegiatan pemerintahan yang membutuhkan banyak dukungan biaya ” kritik Direktur LBH Sulteng tersebut.**
Pewarta : Heru












