Luwuk, portalsulawesi.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banggai menangkap empat pelaku pengedaran narkoba jenis sabu berinisal MRU, PJ, SH, RP.
Pada Kamis (23 Mei 2019), anggota Satuan Narkoba mendapat informasi masyarakat ada seorang lelaki yang sedang menggunakan narkoba jenis shabu-shabu di kost – kostan seemore, Jalan Tanjung santigi Kelurahan Jole, maka anggota Sat Narkoba langsung menuju ke lokasi di maksud dan terhadap pelaku RP alias O dan MRU kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Polres Banggai mengatakan hasil penggeledahan Polisi menyita sejumlah barang bukti dan kemudian menemukan 31 sachet kecil berisikan shabu, dan 4 (empat) buah handphone merk Vivo warna coklat, Oppo warna merah, Oppo warna hitam, Xiaomi warna hitam, 2 (dua) buah kaca pireks yang salah satunya masih berisikan shabu, 1 (satu) buah alat isap bong, 1 ( satu) buah penyungkil, 2 (dua) pak plastik kosong.
“mereka berempat kita tangkap di kosan dan sedang asik mengunakan narkoba jenis sabu-sabu,” paparnya Rabu (29/05/ 2019).
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, para terduga dan berikut barang buktinya dibawa ke Polres Banggai untuk pengembangan dan proses lebih lanjut. ***
Penulis :emay













