Buol,Portalsulawesi.Id- Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin.(PETI) Kembali menyeruak , kali ini terjadi diwilayah desa Busak, Kecamatan Karamat Kabupaten Buol propinsi Sulawesi Tengah .
Kegiatan yang telah berlangsung selama 9 bulan ini tampaknya enggan disentuh oleh aparat penegak hukum, padahal kondisi alam di sekitarnya telah porak poranda dieksploitasi oleh cukong dan pemodal penambang emas secara ilegal tersebut.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin dibusak diduga telah diketahui oleh aparat penegak hukum ,santer kabar beredar bahwa para pemodal mempunyai kewajiban menyetor sejumlah uang dengan dalih uang koordinasi kepada aparat termasuk Kepolisian Resor Buol.
Padahal,akibat aktifitas PETI didesa Busak tersebut dapat merusak bentang alam dan sumber air pertanian yang mengalir dari anak sungai disekitar hutan Busak. Kondisi kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut juga berpotensi menimbulkan bencana alam akibat deforestasi hutan secara serampangan ,akibatnya hutan kehilangan daya serap terhadap air baku tanah.
“Alat beratnya banyak sekali, hampir tiap hari bekerja. Kami khawatir dampaknya ke kebun dan sungai,” ujar Santo (49) saat ditemui di sekitar desa Busak beberapa waktu silam.
Bahkan ,kerusakan hutan Busak yang di eksploitasi besar besaran juga disuarakan warga lewat akun pada platform media sosial, sebuah video pendek yang menggambarkan aktivitas di kilometer 16 hutan Busak turut dipublish sebagai bukti kehancuran ekosistem dihutan yang dulunya hutan perawan.
Upaya mengkonfirmasi kegiatan dihutan Busak lewat Pemerintah Desa Busak menemui jalan buntu, Kepala Desa Busak Safari tidak merespon saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhastApp. Sebaliknya, Sekdes Desa Busak Jumadil memilih irit bicara sembari meminta media ini bertanya langsung kepada kepala desa.
” Tabe…pa… tanyakan hal ini pa sama kades ku, ” tulis Jumadil lewat WhatsApp,Rabu ( 18/02/2026 ).
Kapolres Buol, AKBP Irwan yang dihubungi media ini belum merespon konfirmasi yang dilayangkan redaksi melalui nomor kontak pribadinya. Padahal santer terdengar kabar jikalau para penambang mengaku melakukan setoran ke polisi dengan nilai yang fantastis.
” Satu alat setorannya Rp.50 juta ke Kapolres,itu disetor lewat pak Syam, orang yang mengkoordinir disini  ” ungkap Bas ,salah satu pekerja asal Bombana dilokasi tambang emas Busak.
Sumber media ini juga merinci sejumlah nama yang diduga kuat merupakan jaringan pemodal ditambang emas tanpa izin di Busak , diantaranya ada nama Romi, Matong, Mas Alan serta Elten.
Bahkan , nama pengusaha walet asal Bombana yakni Andi Supar juga disebut sebagai pemodal sekaligus pemilik alat dilokasi tambang emas di desa Busak. Menariknya ,ada nama Wawan Setiawan yang kerap disebut sebagai orang lokal yang pasang badan dipertambangan emas  ilegal tersebut.
” Ada nama pak Wawan Setiawan dan pak Syam ,warga asli Buol yang menjamin kami bekerja disini, jadi bosnya kami tidak ragu karena sudah berkontribusi juga ke Polisi ” ungkap sumber media ini.
Bahkan, informasinya Pak Syam yang disebut sebagai koordinator merupakan ASN aktif dilingkup Pemkab Buol. ” Pak Syam itu tugas dinas di PUPR kabupaten Buol, dia yang pasang badan sama bos Wawan ” ungkap sumber.
Hingga berita ini tayang, semua pihak yang disebutkan terkait dengan pertambangan emas tanpa izin di wilayah desa Busak menutup komunikasi untuk dikonfirmasi.
Padahal ,masyarakat berharap tindakan nyata pemerintah untuk menertibkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah desa Busak agar tidak terjadi bencana alam akibat rusaknya tatanan hutan dan ekosistem pada bentang alam dihulu sungai.
Upaya pemerintah propinsi Sulawesi Tengah untuk memberantas tambang ilegal hanyalah slogan tanpa tindakan khususnya diwilayah kabupaten Buol, dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk turut andil menertibkan PETI bukan hanya diatas kertas tetapi dengan tindakan nyata.***
Pewarta : Moh.Yusuf
Editor.     : Heru













