• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News hukum kriminal

Politisi PAN : Gubernur Salah Melantik Pj.Bupati Donggala Dengan Status Tersangka Pemalsuan Dokumen

REDAKSI by REDAKSI
18 Januari 2024
in hukum kriminal, lipsus, nasional, News, sulteng
0
Politisi PAN : Gubernur  Salah Melantik Pj.Bupati Donggala Dengan Status Tersangka Pemalsuan Dokumen
Bagikan Berita ini :

Palu,Portalsulawesi.Id-  Pelantikan Penjabat Bupati Donggala Pasca berakhirnya kepemimpinan Bupati Donggala Moh.Yasin (2019-2024) yakni Kepala DPMPTSP Moh. Rifani Pakamundi,S.Sos,M.Si oleh Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdi Mastura ,Selasa ( 16/01/2024) diruang Polibu Kantor Gubernur dinilai gegabah dan tabrak Aturan

Hal ini disampaikan Politisi Partai Amanat Nasional yang juga Anggota Legislatif DPRD Propinsi asal Dapil Poso-Touna, Muhaimin Yunus Hadi . Menurutnya, pelantikan yang dilakukan Gubernur terkesan dipaksakan dan tidak tepat.
” Gubernur harusnya menolak melantik Moh.Rifani Pakamundi selalu penjabat Bupati karena saat ini statusnya telah menjadi tersangka sejak bulan Juli tahun lalu, artinya yang bersangkutan dalam proses hukum,tidak layak menjabat apalagi sebagai penjabat Bupati ” ujarnya kepada media ini, Kamis ( 18/01/2024).

Masih menurut Bang Mimin, panggilan akrab mantan Politisi jalanan di Poso ini bahwa sikap Gubernur yang tetap melantik Moh.Rifani Pakamundi selalu Penjabat Bupati Donggala adalah bentuk pembangkangan hukum dimana beliau selalu pejabat tertinggi di Sulawesi Tengah tetap melantik seseorang yang jelas statusnya sebagai tersangka.
” Gubernur bisa dianggap menghalang halangi penegakan hukum ,karena melantik pejabat yang berstatus tersangka , ini sangat keliru” jelasnya.

Untuk itulah,dirinya mendesak agar Rusdi Mastura selaku Gubernur Sulteng harus membatalkan Pengangkatan yang bersangkutan dan menunjuk Sekertaris Daerah menjadi Penjabat. ” Gubernur harus menganulir keputusan Mendagri tersebut dengan alasan penjabat yang dilantik kemarin bermasalah hukum, dan segera menunjuk Sekda untuk melaksanakan tugas tugas pemerintahan ” tegasnya.

Politisi yang terkenal vokal ini mengumpamakan dirinya jika terjerat kasus hukum,maka secara otomatis pasti dilakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW).
” Kami saja kalo dinyatakan bermasalah dan terjerat kasus hukum langsung diusulkan  di PAW, apalagi ASN..jangan karena ada hubungan spesial atau kepentingan jangka panjang, pelantikan dipaksakan walau yang bersangkutan statusnya telah menjadi tersangka ” katanya.
” Ini pasti ada kesalahan dan kesengajaan, mana mungkin lembaga negara sekelas Kemendagri lalai dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka tetap ditunjuk jadi penjabat Bupati,pasti ada lobi-lobi tingkat tinggi meloloskan penjabat bermasalah jadi PJ.Bupati ” pungkas Anggota Komisi C DPRD Sulteng ini.

Mohammad Rifani Pakamundi dilantik Gubernur Sulteng,H.Rusdi Mastura  Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-110 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Padahal, dalam Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023 tentang penjabat kepala daerah. Pasal 14 yakni, Ayat (1) Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Ayat (2) Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila:
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana

Sementara itu, Moh.Rifani Pakamundi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor regisrasi LP/B/30/III/2023/Tipidter tertanggal 6 April 2023 silam. Bareskrim Polri kemudian  menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor .Sprin.Sidik/156/IV2023/Tipiter, tertanggal 6 April 2023.

Laporan tersebut juga telah selesai digelar pada tanggal 20 Juli 2023, sehingga statusnya yang semula masih saksi naik menjadi tersangka dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipidter tertanggal 21 Juli 2023.

Dalam lampiran surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang masuk ke redaksi diketahui, Oknum Pejabat berinisial MR tersebut dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan IUP yang dilakukan oleh Direktur atau Pengurus PT.DDAJ. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi didua wilayah yakni di Wilayah DKI Jakarta dan Propinsi Sulawesi Tengah.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung  bernomor B/331/VII/RES.5.5/2023/Tipidter , penyidik DirTipidter  Bareskrim Polri membidik MR dengan Pasal 416 KUHPidana dan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana serta Pasal 421 KUHPidana Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-(1) dan /atau Pasal 55 ayat (1) ke-(2), Pasal 56 KUHPidana . Hasil penyelidikan dan penyidikan Penyidik Tipiter Bareskrim Polri menetapkan bahwa MR selaku pejabat diduga terlibat dalam kegiatan pemalsuan pembuatan daftar atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi ,dimana yang bersangkutan atas jabatannya memiliki kewenangan penuh  selaku pejabat daerah yang ditunjuk oleh Gubernur.

Tindakan pemalsuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

Dalam surat itu, Kombes Pol Nunung selaku wakil direktur dan penyidik  menyebutkan, sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.

Dari keterangan yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, kasus ini dilaporkan di Polisi usai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) terhadap Pemprov Sulteng yang dimenangkan PT DDAJ selalu penggugat.***
Pewarta : Heru

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

hukum kriminal

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan
Ekobis

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya
hukum kriminal

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga
lingkungan

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026
Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala
donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

11 Maret 2026
Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret
Berita Foto

Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret

11 Maret 2026
Next Post
Asisten Operasi Kapolri Kunjungi Huntap,Ada Apa?

Asisten Operasi Kapolri Kunjungi Huntap,Ada Apa?

BERITA TERBARU

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

2 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

5 tahun ago
Politisi PAN : Gubernur  Salah Melantik Pj.Bupati Donggala Dengan Status Tersangka Pemalsuan Dokumen

Politisi PAN : Gubernur Salah Melantik Pj.Bupati Donggala Dengan Status Tersangka Pemalsuan Dokumen

2 tahun ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

3 tahun ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

5 tahun ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

5 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.