Donggala, portalsulawesi.id – Diduga positif mengkonsumsi barang haram Narkoba, Kasat Polairud Polres Donggala dicopot dari jabatannya sebagai Kasat.
“Diganti terhitung hari ini ,” kata Kapolres Donggala AKBP Guntur Henditrianto melalui Kabag Ops Polres Donggala Kompol M. Nur Asjik Senin (17/4/2017).
Kasat Polairud positif mengkonsumsi barang haram beserta tiga Anggotanya. “Tes urine dilakukan di Propam Polda Sulteng,” tambah Kapolres.
Adapaun yang terlibat dalam kasus Narkoba tersebut yaitu IPTU Asrul Rumambi, Bripka Ferdy dan Bripda Fendi Amirthung. “Tidak bisa diteladani (kalau seperti itu),” tmbahnya.
Seluruh anggota dijajaran bahwa jika ditemukan anggota polisi sedang berpesta Narkoba atau sedang kedapatan membawa Narkoba akan ditindak tegas.
“Tindakan diarahkan pada pidana umum (pidum), dan mengacu pada pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolres mengatakan Tes Urine tersebut dilakukan di Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, Kasat Polair IPTU Asrul matanya sempat berkaca-kaca sesaat sebelum dilakukan tes urine.
Reporter: Tim portalsulawesi.id












