Palu, portalsulawesi.id – Puluhan orang yang tergabung dalam Posko perjuangan Rakyat (Pospera) pendukung Presiden Jokowi-JK melakukan demonstrasi di Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Sulawesi Tengah, Senin (13/3/2017). Demo yang dimotori Pospera Sulteng dan diikuti Pospera Sulbar dan beberapa pengurus Kabupaten itu mendesak agar Kepala BWSS III Bambang Hery dicopot dari jabatannya.
Dalam Orasinya di depan Kantor BWSS III di Jalan Abdul Rahman Saleh, Pospera meminta Kepala BWSS III bertanggungjawab atas banyaknya proyek yang amburadul di Wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).
Selain itu, Pospera juga mendesak agar Kepala satuan Kerja (Satker) SNVT PJSA Sulbar, Dany dicopot dari jabatannya, karena diduga adanya penyahgunaan proyek-proyek yang dibiayai melalui APBN di Wilayah Sulbar.
“Kami minta Kepala BWSS III Bambang Hery dan Ka Satker Danny yang menangani proyek-proyek BWSS III di Sulbar segera dicopot dari jabatannya,” tegas Sekretaris Pospera Sulteng Akmal Ali,S.I.Kom.
Menurut Akmal, permintaan pencopotan itu terkait sejumlah proyek bermasalah dibawah naungan BWSS III. beberapa proyek tersebut diantaranya, proyek Irigasi dan Pengaman Tebing sungai di Kabupaten Mamasa, Mamuju Utara, Mamuju serta Polewali Mandar (Polman) di Provinsi Sulbar.
Kepala Tata Usaha (KTU) BWSS III Muhammad Rizal menemui para demonstran dan dilakukan pertemuan tertutup di Kantor BWSS III.
Dalam pertemuan tertutup itu KTU BWSS III M.Rizal menjelaskan, kewenangan pencopotan Satker dan Kepala BWSS III adalah domain Menteri Pekerjaan Umum dan tidak asal copot.
“Karena sesuai Undang-undang ASN, minimal 2 tahun masa tugas seorang Kepala Balai dan Satker baru bisa dipindahkan atau diganti,” jelasnya.

Rizal juga menjelaskan, terkait proyek-proyek yang dianggap bermasalah di Sulbar yang menjadi kewenangan BWSS III, perlu kajian dan pendapat dari tim ahli. Apakah proyek itu gagal konstruksi atau tidak, sebagai mana diatur dalam undang-undang no. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Yang dapat memberikan penilaian terkait hasil pekerjaan suatu proyek adalah ahli. Hanya Ahli yang bisa memberikan penilaian bagus tidaknya sebuah pekerjaan rekanan,” ujar M Rizal.
Hal senada juga dikatakan PPK Andi Faizal Fahri yang mendampingi pertemuan dengan perwakilan demonstran. Menurutnya, proyek yang dianggap bermasalah di Kabupaten Mamasa itu dikerjakan tahun 2015. Sulitnya medan dan kondisi lokasi proyek menjadi salah satu kendala pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu juga terjadinya bencana pada saat pelaksanaan pekerjaan, sehinga ada beberapa titik rawan yang mengalami kerusakan.
“Makanya hal itu masuk kategori force major. Dan yang terpenting pekerjaan itu belum diterima oleh BWSS III, karena semua kerusakan yang ada masih tanggungjawab penyedia jasa,” terangnya.
Menyangkut isu yang dibawa oleh kawan-kawan Pospera, kerusakannya sudah diperbaiki. “Yang rusak itu telah dibangun kembali. Adalah PT. Mayapada rekanan yang mengerjakan proyek tanggul, dan penguatan tebing sungai serta irigasi di Mamasa. Dan pekerjaan sudah selesai di PHO, tinggal FHO-nya yang belum, karena masih ada jaminan pemeliharaan 5 persen dari total anggaran Rp42 miliiar dan dibagi dua (2),” jelas Faizal. [***]
Source; Deadline-news.com
Redaktur : Syahrul












