Donggala, Portalsulawesi. Id – Mantan Kepala bidang Cipta Karya dinas PU SB selaku PPK dan DB selaku kontraktor ditahan Kejari Donggala Kamis (23/01/2025)
Keduanya ditahan karena tersandung kasus dugaan Korupsi SPAM di Desa Panca Mukti kecamatan Riopakava kabupaten Donggala tahun anggran 2020 di proyek berbandrol Rp. 1 milyar lebih dengan total kerugian negara ditaksir sekitar RP 731.258.366,77,- atau (tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah tujuh puluh tujuh sen)
Kejari Donggala melalui Kasi intel Ikram SH yang di dampingi oleh kasi Pidsus Rinto SH mengatakan Pada hari ini kamis (23/01/2025), Kejari Donggala menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polda Sulteng terkait perkara pekerjaan jaringan perpipaan didesa panca mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2020.
Lanjut ia mengatakan dalam pelimpahan ini penyidik Polda Sulteng menyerahkan 2 orang tersangka dan barang bukti.
DB tidak ditahan karena masih menjadi tahanan kelas IIA atas perkara lain, sedangkan SB penuntut umum melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di rutan kelas IIB sejak tanggal 23 januari 2025 sampai dengan 11 februari 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT-44/P.2.14/Ft.1/01/2025.
Akibat perbuatan nya , kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP tutupnya.***
Pewarta : Basrudin