Palu, Portal Sulawesi. Id- Sepasang suami istri warga Kecamatan Palu Barat dilaporkan ke Polsek Palu Barat dengan tuduhan melakukan serangkaian penipuan dengan modus menjanjikan bantuan lewat Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Sulawesi Tengah, para warga yang merasa tertipu tersebut ramai ramai mendatangi kantor Polisi pada Senin (09/12/2024) sekira pukul 22.30 Wita.
Para warga yang menjadi korban penipuan tersebut melaporkan dua pelaku yakni lelaki RAS alias Rian (30) pekerjaan Security, Warga kelurahan Donggala Kodi serta Wanita berinisial FA alias Dilla (24), Warga Kelurahan Baru, Palu Barat.
Keduanya diamankan Polisi ke kantor Polsek Palu Barat usai menerima laporan para korban untuk dimintai keterangan, keduanya dijemput polisi di kediaman mereka dikampung Baru.
Dari keterangan sumber yang meminta namanya tidak dimediakan, diketahui kedua pelaku sejak bulan November 2024 mendatangi rumah para korban kemudian menawarkan bantuan dari Bantuan Amil Zakat Nasional (BASNAS) dengan jenis bantuan dari BASNAS Provinsi, Bantuan dari BASNAS Kota dan Bantuan Beasiswa Anak Sekolah, yang akan di cairkan sebesar Tiga Triliun untuk tahun 2024.
Dengan bujuk rayu dan kata kata meyakinkan , kedua pelaku meyakinkan korban dengan mengatasnamakan Orang Tua pelaku a.n. Hj. Rosdan yang bekerja sebagai Bendahara BAZNAS, dan memperlihatkan kepada korban beberapa foto penerima pencairan bantuan yang di maksud.
Kedua pelaku kemudian meminta rincian keperluan untuk usaha korban, yang mana menurut korban bahwa bantuan yang di cairkan sesuai dengan keperluan Usaha korban sebesar Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah), dan pelaku menjanjikan kepada korban bahwa bantuan akan di cairkan paling lambat pada bulan Februari 2025 sebelum Bulan Puasa.
Menurut pengakuan korbannya, pelaku menyampaikan kepada para korbannya untuk mendapatkan bantuan tersebut pelaku meminta kepada korban harus mebayar Uang administrasi sebesar Rp. 135.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk satu jenis bantuan dan data korban berupa Fotocopy: KK dan KTP.
Dalam modus operandinya, bantuan yang di tawarkan oleh pelaku kepada korban sesuai dengan kebutuhan Rincian belanja untuk usaha korban mulai dari Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) s/d Rp.40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan masing korban dikenakan biaya Administrasi sebesar Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah) s/d Rp. 135.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupaiah) sedangkan untuk bantuan Beasiswa dikenakan Administrasi Rp. 100.000 (Saratus Ribu Rupiah)/Orang.
Dari sumber terpercaya diketahui, jumlah korban kedua pelaku yang sempat terdata yakni pada Kelurahan Donggala Kodi terdapat 27 Orang korban, di kelurahan Lere ada 52 Orang, Kelurahan Baru terdata 23 Orang, serta Kelurahan Balaroa ada 15 Orang. Sementara itu pada Kelurahan Kabonena ada 37 Orang dan Kelurahan Silae ada 15 Orang. Para korban penipuan bantuan yang mengatasnamakan Badan Amil Zakat Nasional (BASNAS) yang di tawarkan kepada para korban umumnya adalah warga yang memiliki usaha perorangan seperti UMKM
Diduga kuat, korban penipuan bantuan yang mengatasnamakan Badan Amil Zakat Nasional (BASNAS) bukan hanya berasal dari kota palu, juga berasal dari luar Kota Palu.
Kapolsek Palu Barat , Iptu Makmur Johan, S. Sos membenarkan pihaknya menangani kasus penipuan yang mengatasnamakan Badan Amil Zakat Nasional.
” Benar ditangani Polsek, cuma sayangnya tidak ada korbannya mau buat laporan resmi, alasannya mereka takut uangnya tidak kembali jika membuat laporan ” Jelas Kapolsek kepada media ini, Selasa (10/12/2024).
Masih menurut Kapolsek, para korban membuat kesepakatan kepada para pelaku agar mengembalikan uang para korban paling lambat jam 16.00 pada hari rabu (11/12/2024).
” Para korban dan terlapor melakukan kesepakatan untuk mengganti uang yang telah diambil oleh kedua pelaku paling lambat rabu, jam 4 sore ini ” Tulis Kapolsek Palu Barat lewat Aplikasi WhastApp ke redaksi. ***
Pewarta : Heru













