• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News hukum kriminal

Rahmudin Loulembah, Mantan Kasatker Jembatan Torate Cs Dituntut Penjara 4,6 Tahun

REDAKSI by REDAKSI
8 Desember 2021
in hukum kriminal, lipsus, nasional, News, sulteng
0
Rahmudin Loulembah, Mantan Kasatker Jembatan Torate Cs Dituntut Penjara 4,6 Tahun

Rahmudin Loulembah saat menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri Klas I A / PHI/Tipikor/Palu, Selasa ( 07/12/2021). Foto :IKRAM

Bagikan Berita ini :

Palu,Portalsulawesi.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salma Deu yang menangani Kasus dugaan Korupsi penggantian Jembatan Torate Cs menuntut Rahmudin Loulemba dengan Pidana 4 tahun 6 bulan penjara ditambah membayar denda Rp 100 Juta ,subside 3 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 50 Juta subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Klas I A / PHI/Tipikor/Palu, Selasa ( 07/12/2021).

Tuntutan tersebut dibacakan Salma Deu pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri, Bonifasius Nadya dan Panji Prahistoriawan Prasetya, terdakwa Rahmudin laoulemba didampingi penasehat hukumnya yakni Ilyas, Syahrul Cs .

Dalam tuntutannya, Salma Deu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Menanggapi tuntutan JPU dalam sidang pembacaan Tuntutan, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yakni Selasa (14/12/2021) mendatang.

Rahmudin Loulembah selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kimpraswil Provinsi Sulawesi Tengah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.

Pada sidang sebelumnya, salah satu terdakwa perkara korupsi Cristian Andi Pelang, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis,( 25 November 2021)lalu.

Cristian Andi Pelang merupakan terdakwa lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian jembatan Torate Cs tahun 2018 yang merugikan negara senilai Rp 2,8 Miliar. Di kasus ini, Cristian diadili bersama terdakwa Rahmudin Laulemba selaku Kasatker Dinas Kimpraswil Sulteng.
Selain pidana penjara, terdakwa Cristian Andi Pelang juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang kali ini, Terdakwa Cristian Andi Pelang mengikuti sidang secara Virtual Zoom dari rutan Klas II A Palu , dalam nota pembelaanya melalui Nofri Patonde memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Kliennya dari semua Dakwaan serta tuntutan Jaksa.

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penggantian Jembatan Torate Cs di Kabupaten Donggala menyeret lima orang terdakwa diantaranya AN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SY selaku Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, yang juga istri tersangka CAP, lalu MM selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, dan NJ yang merupakan konsultan pengawas, serta CAP yang disebut mengambil peran sentral dalam proyek pembangunan jembatan Torate.

Kasus ini bergulir sejak tahun 2018, saat itu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti jembatan Torate dengan anggaran Rp18 miliar yang bersumber dari APBN.

Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 Miliar dengan masa kerja kontrak dimulai 4 April hingga 5 November 2018 atau 210 hari kerja.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh tersangka SY, Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, kemudian terhenti dan diambil alih oleh MM, guna melanjutkan progres pembangunan jembatan.

Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018, namun pekerjaan tidak selesai dan tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

Pada 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani AN dan NJ. Mereka diduga telah merekayasa pekerjaan tersebut dengan membuat realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen. Namun, hal tersebut tak sesuai fakta di lapangan.***
Pewarta : Heru

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

hukum kriminal

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan
Ekobis

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya
hukum kriminal

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga
lingkungan

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026
Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala
donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

11 Maret 2026
Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret
Berita Foto

Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret

11 Maret 2026
Next Post
Kamp Dibakar,Bos Tambang Ilegal Melapor Polisi, 8 Warga Dongi-Dongi Dibui

Kamp Dibakar,Bos Tambang Ilegal Melapor Polisi, 8 Warga Dongi-Dongi Dibui

BERITA TERBARU

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

2 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

5 tahun ago
Rahmudin Loulembah, Mantan Kasatker Jembatan Torate Cs Dituntut Penjara 4,6 Tahun

Rahmudin Loulembah, Mantan Kasatker Jembatan Torate Cs Dituntut Penjara 4,6 Tahun

4 tahun ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

3 tahun ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

5 tahun ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

5 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.