Tolitoli,portalsulawesi.Id- Dengan tangan terborgol dan wajah tertunduk lesu, kepala desa Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya membabat Mangrove.
Tersangka Kades Sandana, Zainuddin alias Sarkodes dimasukkan ke hotel prodeo usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Kepala kejaksaan Negeri Tolitoli ,AlbertinuNapitupulu,SH.MH mengawal langsung proses penahanan sang kades setelah berkas perkara pengrusakan lahan Mangrove di dusun Nelayan Desa Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli diserahkan Tim penyidik Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Tengah.
Kepada media ini, Kepala Balai Gakkum Propinsi Sulawesi Tengah Subagio mengatakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan Tim penyidik Gakkum KLHK seksi II sulteng, tersangka ( Tsk ) Zainudin alias sarkodes dan berdasarkan ahli dari ITB Bogor diduga telah melanggar pasal 98 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan Maksimal 10 tahun penjara atau denda 3 Milyar sampai 10 Milyar.
Ditambahkannya, Kasus pengrusakan lahan Mangrove ini sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan kemudian dilimpahkan ke pihaknya untuk ditindak lanjuti.
“ kasus pegerusakan Lahan Mangrove di desa sandana sebelumnya di tangani oleh pihak kejaksaan negeri Tolitoli yang kemudian di limpahkan kepada pihak Gakkum wilayah sulawesi tengah untuk di tindak lanjuti dan di lakukan pemeriksaan sesuai dengan UU lingkungan Hidup dan kehutanan ( KLHK ),” Ungkap Subagio setelah penyerahan tersangka ,kades Sandana di Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kamis (15/12/2022).
Tersangka Zainuddin alias Sarkodes memilih bungkam ketika sejumlah pewarta mencoba meminta tanggapannya atas penahanan kepala desa dua periode tersebut. Raut wajah sang kepala desa tampak tegang sesaat sebelum menaiki mobil tahanan yang menghantarkan dirinya ke rumah tahanan Polres Tolitoli.***
Pewarta : Moh.Yusuf