Makassar. Portalsulawesi.id- Seorang anak berinisial MFS berusia 11 tahun ditemukan telah menjadi mayat didalam kantongan plastik dikolom jembatan ,Inspeksi Pam timur Waduk Nipa-nipa ,Moncongloe,Kabupaten Maros, Selasa (10/01/2023) dini hari , korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Minggu ( 08/01/2023) silam.
Jasad korban ditemukan dengan kedua tangan dan kaki terikat dan terbungsus kantong plastik, ditemukan luka memar dikepala korban yang diduga kuat akibat penganiayaan .
Polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku pembunuhan yakni dua remaja tanggung berinisial AD (17) dan MF (14), keduanya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV disekitar gerai Indomart . Korban dijemput kedua pelaku dengan sepeda motor dan berboncengan tiga.
Dilansir dari Kompas.Com, kedua pelaku pembunuhan terobsesi dengan jual beli organ tubuh manusia dengan harga penawaran yang mahal, hal ini diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan intensif kepada keduanya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, dari rekaman CCTV, terungkap korban diajak pelaku pegi untuk membantu membersihkan rumah. Korban diiming-imingi uang Rp 50.000, kemudian diajak naik motor saat di Indomart,sejak itulah korban tidak pernah pulang hingga ditemukan telah menjadi mayat.
“Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas,” katanya.
Pengakuan kedua pelaku , mereka nekat menculik dan membunuh korban karena terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang masih pelajar itu mengakui bahwa mereka tergiur oleh harga penjualan organ tubuh manusia. Mereka melihat di Google searching,” ungkapnya.
Sesampainya dirumah pelaku AD, Korban MFS diminta menunggu sembari menonton laptop. Saat asik menonton lptop itulah kedua pelaku mencekik dari belakang sembari membenturkan kepala korban MFS sebanyak 5 kali hingga tewas.
“Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros,” katanya.
Usai kasus ini terungkap, ratusan warga yang geram atas prilaku MF dan AD yang tega menghabisi nyawa MFS secara sadis langsung mendatangi rumah pelaku, Rumah 0rangtua tersangka MF di Jalan Batua Raya berlantai 2 dirusak dan bongkar warga.
Demikian pula rumah pelaku AD dijalan Borong Raya turut diamuk massa, kedua keluarga pelaku telah lebih dulu mengungsi setelah kejadian tersebut terungkap karena ketakutan menjadi sasaran amuk massa keluarga korban.
Polisi telah menetapkan kedua pelaku yakni AD dan MF sebagai tersangka, keduanya dikenakan pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto kepada wartawan, Selasa (10/1/2023). “Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak.
Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya,” tegasnya. ****
Ditulis Ulang : Heru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Motif 2 Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun hingga Diamuk Massa”,